Inilah Kisah Nyata Dibalik Skandal Koperasi Indosurya, Henry Surya Divonis 18 Tahun
Henry Surya, dkk dengan cerdik menyewa lawyer terhebat di Indonesia Juniver Girsang untuk membela dan meloloskannya dari jerat hukum. Lawyer dengan bayaran tinggi ini, punya reputasi hebat dimana saudaranya Junimart adalah Anggota DPR dan pengurus PDIP, partai pemerintah.
“Segala manuver dan taktik hukum termasuk PKPU dan penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah dilakukan Indosurya. Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan aset sampah dan akhirnya disita kembali oleh Bareskrim,” ungkapnya.
“Henry Surya tahu, dengan menyogok 1- 2 triliun rupiah dari hasil rampokan 106 Triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum. Oknum hakim dapat 1 triliun, dipecat juga ga takut. Namun, hanya satu hal tidak diperhitungkan oleh Henry Surya yaitu munculnya pengacara Alvin Lim,” ungkapnya.
Alvin Lim mulai membuka LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2019 dan membuat prestasi sebagai Lawfirm Jujur dan Berintegritas, anti bermain dua kaki dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan.
“Bahkan rekanan dan manajemen LQ yang terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas, tidak segan diterminasi dan bahkan dipidanakan sendiri oleh Pendiri LQ Ini. Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ dan membuatnya ditakuti para penjahat. Terbukti dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi Tanah di Bekasi dari perusahaan gagal bayar dan Ruko Lebak Bulus, Medan dari perusahaam asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan ratusan milyar investasi bodong mandek,” ungkapnya.
Kemudian seorang Real Estate Agen, Davin Suhandy mengenalkan temannya yang menjadi korban Indosurya dan dibuatlah kuasa klien Indosurya bernama Danny Prananto dan beberapa korban lainnya join ke LQ Lawfirm dan membuat Laporan polisi di Mabes dengan kerugian sekitar 40 milyar rupiah.
“Awalnya semua Laporan Polisi Indosurya mandek ditangan Brigjen Helmi Santika, dugaan masuk angin dan hilangnya aset sitaan muncul membuat nama Bareskrim tercemar. 2 tahun sejak ditetapkan sebagai Tersangka, tersangka tidak ditahan. Kental permainan para Oknum POLRI,” ujar Bambang.
Hingga Alvin Lim seorang Advokat lulusan UC Berkeley Amerika Serikat dan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, melihat kondisi masuk angin dan berusaha mengempeskan angin tersebut. Dengan memulai slogan “No Viral, No Justice”. Alvin Lim mengadakan demo di Istana Presiden dengan membawa sejumlah pocong, sebagai aksi protes atas mandeknya kasus Indosurya.
“Aksi Alvin Lim membuahkan hasil, Presiden Jokowi bertitah, bahwa segala bentuk skema ponzi wajib ditindak. Tidak lama kemudian, Henry Surya di tahan. Tapi Mabes Polri kecolongan dan Suwito Ayub tidak ditemukan, alias kabur,” ucap Bambang.
Leave a comment