Inilah Kisah Nyata Dibalik Skandal Koperasi Indosurya, Henry Surya Divonis 18 Tahun
JAKARTA (KM) – Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Hendry dengan sanksi penjara 18 tahun, di mana sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.
“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Rabu (17/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5/2023).
Henry Surya kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda dan lepas dari jerat pidana jika di Indonesia tidak ada Alvin Lim.
Henry Surya pria gempal yang sangat cerdik dalam bidang keuangan sudah merencanakan semua hal dengan sangat baik dari mengumpulkan dana masyarakat, mendelegasikan marketing, memindahkan dana keluar negeri, hingga mengkordinasikan dengan pihak aparat terkait agar bisa lepas dari jeratan hukum. Hanya satu yang tidak diperhitungkan Henry Surya yaitu Alvin Lim.
Indosurya sebelum ada koperasi berbentuk sebagai perusahaan keuangan, namun OJK mengeluarkan aturan tidak boleh mengeluarkan MTN (Obligasi Jangka Menengah) drngan nilai dibawah 25 Milyar rupiah.
Oleh karena itu Henry Surya membuat entitas koperasi yang perijinannya mudah, cepat dan minim pengawasan dari pemerintah.
Setelah KSP Indosurya berdiri, Henry Surya mengumpulkan marketing bank dan menarik nasabah- nasabah deposito bank dan menawarkan bunga yang lebih tinggi.
“Karena kepercayaan dan layanan marketing kepada nasabah, beberapa nasabah bank pindah uangnya dari deposito ke MTN KSP Indosurya. Terkumpullah dana 16 Triliun, yang mana dana tersebut tersebar di seluruh penjuru dunia, Australia, Singapore, Swiss, Amerika dan Inggris,” ungkap Advokat Bambang Hartono, Kamis (18/5/2023).
“Henry Surya beli aset di luar negeri dengan dana milik masyarakat. Tapi namanya Ponzi Scheme, setiap pesta harus berakhir,” ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Leave a comment