Fadli Zon: “Pemerintah Tidak Bisa Sewenang-Wenang Bubarkan HTI”
JAKARTA (KM) – Sejumlah perwakilan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendatangi DPR-RI terkait wacana Pemerintah membubarkan ormas tersebut.
Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang melakukan pembubaran sebuah ormas, “apalagi pengikutnya cukup banyak. Kalau memang ada yang dilanggar tentunya secara prosedur harus memberikan teguran terlebih dahulu,” ujar Fadli usai audiensi dengan perwakilan HTI, kemarin Rabu 10/5, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Saya meyakini yang dilakukan Pemerintah kurang tepat dan tanpa melalui satu mekanisme prosedur dan juga pengkajian substansi yang mendalam,” ucap Fadli.
Dalam audiensi tersebut, diungkapkan bahwa HTI memiliki bukti-bukti organisasi tersebut legal dan Berbadan Hukum Perkumpulan (BHP), dan telah ada sejak tahun 1980-an. HTI juga sudah diakui di Kemendagri sejak tahun 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Kemendagri.
Sebelumnya, Pemerintah mengklaim mempunyai bukti-bukti lengkap untuk membubarkan ormas pengusung ideologi Khilafah itu, dan menuding ideologi ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment