BPN Kabupaten Bogor Bungkam Saat Dimintai Keterangan Terkait Sengketa Tanah di Perumahan Amara Village Parungpanjang
“Ya saya yang membuka rapat tadi di disini (BPKAD) yang kedua kalinya, namun BPN tidak hadir, kemungkin BPN tidak hadir karena adanya proses yang belum selesai, jadi kita fasilitasi tadi, kita undang semua pihak termasuk dua PT (PT. Permai Abadi Sentosa dan PT. Masa Kreasi) tersebut yang mengakui pemilik tanah tersebut, karena berdasarkan dokumen yang dilihat masing-masing mempunyai sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), tujuannya, nanti teman-teman BPN meneliti adanya 2 sertifikat yang sudah terbit, karena disinyair adanya tumpang tindih dari kedua sertifikat ini, disisi lain kita di Pemerintah Daerah melalui DPKPP memproses sertifikatnya,” kata WR. Pelitawan kepada wartawan kupasmerdeka.com, Selasa (6/12/2022).
Hasil dari rapat di BPKAD hari ini, akan dilaporkan ke Pimpinan untuk meminta petunjuk apakah pembahasan dingkat ke yang lebih tinggi bersama Sekretariat Daerah atau akan mengundang sekali lagi BPN Kabupaten Bogor menjadi yang ketiga kalinya.
“Nanti kita upayakan laporkan hasil hari ini ke pimpinan untuk minta petunjuk apakah nanti pembahasan diangkat ke tingkat yang lebih tinggi ke Sekretaris Daerah, atau misalkan kita undang sekali lagi dengan mengundang BPN, karena kalau pihak perumahan tidak cukup dengan apa yang kita minta, berarti kita akan fokus ke internal BPN atau SKPD yang lain,” cetus ER Pelitawan.
WR Pelitawan mengakui, masalah tanah adalah masalah rumit dan karena ada dua yang diperjuangkan kedua belah pihak warga Perumahan disitu.
“Saya sih minta butuh waktu untuk menyelesailannya, karena kalau masalah tanah cukup rumit juga ya karena kan ada beberapa yang harus kita perjuangkan, pertama kepentingan warga perumahan Griya Parungpanjang berdasarkan siteplane Griya Parungpanjang itu adalah PSU perumahan Griya Parungpanjang kemudian dengan PT. Abadi Permai Sentosa perumahan amara juga kita harus melindungi kepentingannya karena mereka juga mempunyai HGB, jadi mengenai dua hal ini kami harus hati-hati karena BPKAD hanya memfasilitasi, karena harapan saya ingin adanya hasil terbaik sesuai dengan fakta-fakta lapangan gitu, kalau ada win win solusi kenapa tidak gitu, yang terpenting tidak merugikan salah satu pihak,” tutup WR. Pelitawan.
Sementara itu, General Manager Legal PT. PAS (Permai Abadi Sentosa) Perumahan Amara Village Satria S.H, angkat bicara. Menurutnya, Perumahan Amara Village telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2017 dan memiliki SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) induk atas seluruh huniannya, diluar permasalahan tanah PSU atau Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) milik PT. Mitra Kreasi Griya Parungpanjang.
Leave a comment