Turut “Meneror Rakyat Kecil”, Aktivis Minta Kapolri Copot Kapolda Sumut
LANGKAT, SUMATERA UTARA (KM) – Aktivis masyarakat meminta Kapolri Tito Karnavian supaya mencopot Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Paulus Waterpauw karena dinilai “tidak pro kepada masyarakat”, bahkan mengirimkan personilnya lengkap dengan senjata laras panjang untuk menghadapi masyarakat.
“Kita kecewa dengan kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw yang awalnya diharapkan bisa jadi miniatur perobahan mental Polri di Sumut, tapi faktanya, seakan-akan malah beringas terhadap rakyat kecil dengan mempersenjatai anak buahnya untuk menakuti dan meneror rakyat,” tegas Aktifis Masyarakat Ardiansyah Tanjung dan Aktifis Kamtibmas Indonesia M. Rifai SH, Selasa (5/9).
Ungkapan para aktivis itu terkait konflik pertanahan di Dusun Cinta Dapat, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dimana ratusan personil kepolisian lengkap dengan laras panjang berusaha melakukan pengusiran terhadap warga serta meneror masyarakat.
Padahal, kata dia, sudah ada surat dari Ombudsman RI dengan Nomor 0463/SRT/1163.2016/AS.65/TIM.4/II/2017, yang ditujukan pada  Kanwil BPN Sumut, Kakan BPN Kabupaten Langkat serta pemangku kepentingan lainnya, untuk mengadakan hearing dengan Komisi A DPRD Sumut.
Hasil hearing tersebut, kesimpulannya, pihak Komisi A DPRD Sumut merekomendasikan lahan 46 hektar milik Koptan Cinta Dapat supaya dikeluarkan HGU nya, meminta pada Pemkab Langkat agar lahan itu diserahkan pada masyarakat, pihak kepolisian agar netral dan profesional, mempertanyakan kewenangan PT LNK untuk melakukan okupasi, karena secara yuridis yang diberi izin HGU itu PTPN II.
Kemudian, PTPN II dan PT. LNK dan masyarakat harus sama-sama menjaga kekondusifan, sehingga tidak terjadi konflik horizontal dan meminta BPN Provsu dan  BPN Langkat agar mengeluarkan lahan masyarakat tersebut dari HGU. Surat itu ditandatangani Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu.
Kini banyak aparat di Dusun Cinta Dapat, lanjutnya, sebab ada pemberian kuasa dari PTPN II Kabupaten Langkat kepada PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan Nomor: PBR/X67/2017 perihal pembersihan terhadap lahan yang sudah diduduki warga selama bertahun-tahun di Dusun Cinta Dapat.
Di tempat berbeda, Anggota DPRD Kabupaten Langkat Jhoni Sitepu, saat diminta tanggapannya, juga menduga kuat ada tindakan sewenang serta pendzoliman dalam aksi pengrusakan lahan masyarakat tersebut.
“Kita melihat ada tindakan sewenang-wenang, kemudian masyarakat tidak diberikan haknya, untuk membuktikan haknya, bila perlu silah bersama rakyat dan datang kesini biar tahu kebenarannya,” pungkas Jhoni Sitepu yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Reporter: Raja Paluta/RED
Editor: HJA
Leave a comment