Inilah Pernyataan Resmi MUI Terkait Ucapan Ahok Soal “Al-Maidah Ayat 51”

Surat pernyataan MUI tentang perkataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung soal Al Qur'an surat Al Maidah Ayat 51 (dok. KM)
Surat pernyataan MUI tentang perkataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung soal Al Qur'an surat Al Maidah Ayat 51 (dok. KM)

JAKARTA (KM) - Majelis Ulama Indinesia (MUI) menyatakan sikap perihal ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bercerita tentang adanya “pembohongan [pihak tertentu] pakai Al Maidah 51” yang tersiar dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Selasa 11/10.

Setelah melakukan “kajian yang teliti”, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang diteken oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas, ada “5 sikap” yang dinyatakan dan “5 poin” rekomendasi yang diajukan MUI.

Menurut MUI, pernyataan Ahok itu dikategorikan “menghina Al-Quran” dan “menghina ulama”, yang memiliki “konsekuensi hukum”.

Berikut isi lengkap dari dokumen tersebut:

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan:

“Jadi jangan percaya sama orang kan, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Perihal tersebut telah meresahkan masyarakat luas, maka Majelis Ulama Indonesia(MUI), setelah melakukan pengkajian secara mendetail dan teliti, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Jakarta Selasa,
(11Oktober 2016)
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

(Jack-lie)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.