Limbah TPA Galuga Cemari Sumur, Puluhan Warga Desa Cijujung Dilanda Penyakit Kulit

Seorang anak yang menderita penyakit kulit dan gatal-gatal yang diduga akibat pemcemaran limbah TPA Galuga (dok. KM)
Seorang anak yang menderita penyakit kulit dan gatal-gatal yang diduga akibat pemcemaran limbah TPA Galuga (dok. KM)

BOGOR (KM) – Puluhan warga Kampung Cisasak Desa Cijujung Kecamatan Cibungbunglang terserang penyakit kulit dan gatal-gatal. Penyakit yang menerpa warga tersebut diduga berasal dari limbah TPA Galuga, sebab, limbah yang berupa cairan dibuang melalui pemukiman warga.

Limbah itu dibuang tanpa ada pengolahan terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan sumur-sumur atau sumber mata air bersih milik warga tercemar. Hal itu berdasarkan hasil uji lab Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kementrian Perindustrian.

Penyakit kulit melanda sejumlah anak-anak, menyebabkan gatal-gatal dan luka-luka (dok. KM)

Penyakit kulit melanda sejumlah anak-anak, menyebabkan gatal-gatal dan luka-luka (dok. KM)

Meski sumur warga dan lahan pertanian sudah bertaun-tahun tercemar limbah TPA Galuga, Pemerintah kota dan kabupaten Bogor yang selama ini membuang sampah ke TPA Galuga dinilai belum melakukan tindakan serius dan para pejabat yang sudah mendapat instruksi dari Bupati untuk menangani warga yang terkena dampak limbah dinilai lamban. Penilaian tersebut diungkapkan oleh Forum Silaturahmi Warga sekitar TPA Galuga (FOSGA), yang mengambil inisiatif dengan membawa korban-korban limbah itu ke RSUD Leuwiliang untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kami berharap Dinas Kesehatan dan BLH untuk segera turun ke lokasi terkena dampak limbah TPA, supaya penyakit kulit dan gatal-gatal tersebut tidak menjalar lebih luas lagi,” ujar Koordinator FOSGA Nanang Hidayat, Selasa (11/10).

Saat ini para Ketua RT dan RW setempat sedang mendata penderita penyakit kulit dan gatal-gatal. Adapun hingga kini jumlah yang terdata ada lebih dari 20 orang, terdiri dari anak-anak, wanita dan pria dewasa.

FOSGA pun kini memutuskan untuk mengambil tindakan hukun dan menggugat Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor atas kerugian yang didertiya warga.

“Warga korban limbah TPA Galuga menuntut Pemkab dan Pemkot bogor sebesar Rp 200 milyar. Tuntutan warga berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 7 tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” tegas Nanang. (Dian Pribadi)

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. Ketua Komisi 4 DPRD dan Kades Cijujung Kunjungi Warga Kampung Cisasak yang Terkena Penyakit Kulit – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.