Tower BTS Tak Berizin Nekat Berdiri di Sukabumi

Tower BTS (ilustrasi)
Tower BTS (ilustrasi)

SUKABUMI (KM) – Dalam pelaksanaan pembangunan dalam bentuk apa pun tentu harus melalui proses perizinan yang berlaku, namun lain halnya dengan tower Base Transceiver Station, atau tower BTS seluler, di desa Nanggerang yang diduga belum mengantongi ijin dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) kabupaten Sukabumi, namun masih tetap dikerjakan.

Menurut Sekretaris BPMPT H. Asep S kepada Kupas Merdeka, pihaknya sampai saat ini belum menerima ajuan terkait pengurusan perizinan dari pihak BTS di Cicurug. “Langkah awal yang harus ditempuh dalam pembangunan tower silahkan ditanyakan kepada pihak Dishubkominfo. Pembangunan BTS harus melalui beberapa tahapan, antara lain tahapan penentuan titik lokasi sesuai tidaknya zonasi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Akan tetapi yang terjadi di lapangan, para pekerja tetap mengerjakan pembangunan BTS walaupun masih belum ada izinnya. Menurut salah satu masyarakat yang berhasil dimintai keterangan terkait pembangunan BTS, ini adalah tugas Satpol PP yang harus bisa bertindak tegas sesuai tupoksi sebagai penegak Perda karena setiap pembangunan harus melihat efek buruknya terlebih dahulu, misalkan keadaan kontur tanah labil atau tidak maka harus dilakukan elevasi atau sondir dan yang lain-lain juga harus diperhatikan.

Masyarakat juga berharap kepada petugas Satpol PP agar berani dan tegas melaksanakan apa yang telah menjadi kewajibannya yaitu menegakkan Perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. (Asep j)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.