DITANYA STATUS IPWL, YAYASAN SAHWAHITA NUSANTARA SIDOARJO ENGGAN TUNJUKKAN BUKTI PENETAPAN
SIDOARJO (KM) – Transparansi legalitas lembaga rehabilitasi narkoba kembali menjadi sorotan. Kali ini, Yayasan Rehabilitasi Sahwahita Nusantara yang beralamat di Jalan Taman Tiara Regency Blok I Nomor 5, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sasaran konfirmasi Redaksi Kupas Merdeka terkait status penetapannya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Pada Minggu (1/11/2026), Redaksi Kupas Merdeka meminta klarifikasi mengenai apakah yayasan tersebut telah ditetapkan sebagai IPWL berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 257/HUK/2025.
Namun, pihak yayasan yang dihubungi melalui WhatsApp tidak memberikan penjelasan tegas mengenai status tersebut. Bahkan, ketika diminta menunjukkan bukti dokumen penetapan IPWL, pihak yang dihubungi menyampaikan:
“Saya rasa saya tidak punya kewajiban untuk menunjukkan bukti dokumen apa pun kepada Anda.”
Saat kembali ditanya mengenai status IPWL yayasan, yang bersangkutan menjawab, “Silahkan cari tahu sendiri.”
Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap lampiran SK Kemensos Nomor 257/HUK/2025, nama Yayasan Rehabilitasi Sahwahita Nusantara tidak ditemukan dalam daftar IPWL Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, tidak tercantumnya nama yayasan dalam keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa lembaga itu tidak memiliki izin operasional atau dasar hukum lainnya untuk menyelenggarakan layanan rehabilitasi.
Persoalan ini menjadi penting karena masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas, kewenangan, dan status penetapan lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi narkoba.
Redaksi Kupas Merdeka menegaskan bahwa konfirmasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan legalitas suatu lembaga tanpa pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak berwenang.
Kupas Merdeka tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengurus Yayasan Rehabilitasi Sahwahita Nusantara maupun instansi terkait apabila terdapat dokumen penetapan IPWL atau informasi hukum lainnya yang dapat menjelaskan status lembaga tersebut.
Reporter: Gast
Leave a comment