Ditanya Status IPWL, Yayasan Rumah Merah Putih Mojokerto Tolak Konfirmasi
MOJOKERTO (KM) – Transparansi legalitas lembaga rehabilitasi narkoba kembali menjadi sorotan. Redaksi Kupas Merdeka meminta klarifikasi terkait status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih di Mojokerto, Jawa Timur.
Melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/11/2026), redaksi menghubungi seseorang bernama Adi yang disebut memiliki keterkaitan dengan yayasan tersebut.
Konfirmasi yang diajukan berkaitan dengan satu pertanyaan mendasar: apakah Yayasan Rumah Merah Putih telah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai IPWL dari Kementerian Sosial, sebagaimana mengacu pada SK Kemensos Nomor 257/HUK/2025?
Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan, pihak yang dihubungi justru berulang kali mempertanyakan alasan dan kepentingan wartawan menanyakan status tersebut.
Meski redaksi telah menjelaskan bahwa konfirmasi dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang bersangkutan menyatakan tidak berkenan memberikan jawaban.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi lembaga rehabilitasi, terutama terkait status dan dasar kewenangannya sebagai penerima wajib lapor.
Perlu ditegaskan, status IPWL harus dibedakan dari izin operasional lembaga rehabilitasi. Belum diperolehnya konfirmasi mengenai penetapan IPWL tidak serta-merta membuktikan bahwa yayasan tidak memiliki izin operasional ataupun melakukan pelanggaran hukum. Kedua aspek tersebut memerlukan verifikasi tersendiri berdasarkan dokumen resmi.
Transparansi mengenai legalitas, kewenangan, dan layanan rehabilitasi merupakan hal penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak residen serta kepercayaan keluarga yang menitipkan anggota keluarganya untuk menjalani pemulihan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban tegas maupun dokumen penetapan IPWL dari pihak yang dihubungi.
Kupas Merdeka membuka ruang seluas-luasnya bagi pengurus Yayasan Rumah Merah Putih untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen legalitas, serta memberikan hak jawab atas pemberitaan ini.
Pemberitaan ini bukan bertujuan menghakimi ataupun membangun stigma terhadap yayasan, melainkan menjalankan fungsi pers dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Reporter: Gast
Leave a comment