UNTUK KELANGSUNGAN BANGSA, GIBRAN HARUS MUNDUR DARI KURSI WAPRES
Kolom oleh: Muslim Arbi – Direktur Gerakan Perubahan
Putusan Mahkamah Konstitusi Selasa malam, 6 Oktober 2026 kemarin bukan sekadar putusan sela. Ia adalah bom waktu konstitusional yang konsekuensinya jauh lebih luas dari sekadar nasib satu orang. Ia menyentuh langsung jantung Indonesia sebagai negara hukum.
Spekulasi liar langsung meledak ke seluruh penjuru negeri pasca putusan itu dibacakan. Tapi spekulasinya kini tidak lagi liar, karena faktanya sudah diucapkan di ruang sidang MK yang final dan mengikat.
*PUTUSAN MK YANG MEMBUAT SATU INDONESIA MELONGO*
Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara PHPU Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK secara terbuka menyatakan: tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA.
Yang ditemukan di persidangan hanya _certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades_ – yang menurut MK hanya bukti kehadiran kuliah, bukan bukti tamat jenjang pendidikan tertentu.
Tapi di sinilah dramanya, dan di sinilah letak kemunafikan hukum kita diuji. MK bilang tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.
> “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Adies Kadir.
Amar putusannya: *Permohonan Tidak Dapat Diterima.* Alasannya klasik: legal standing pemohon tidak ada dan secara substansial ini bukan lagi ranah sengketa hasil Pilpres karena Gibran sudah dilantik 20 Oktober 2024.
Lalu MK melempar bom terakhir yang menjadi amunisi baru: persoalan keabsahan syarat pendidikan ini, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat capres/cawapres sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Artinya MK cuci tangan dengan elegan: “Fakta hukumnya kami temukan, tapi bukan kami algojonya.”
*SPEKULATIF YANG TIDAK LAGI SPEKULATIF*
Pasca putusan terhitung jam sampai saat ini, seisi negeri dihiasi pro-kontra.
Bagi kubu pro-Gibran, putusan MK kemarin mengakhiri segalanya. Alasannya: putusan MK itu _final and binding_. Permohonan tidak dapat diterima, ya sudah selesai.
Bagi kubu pemohon dan yang kontra Gibran – barisan Denny Indrayana Cs – putusan ini justru adalah pintu gerbang babak baru menuju impeachment.
Basis argumentasinya telak: MK menolak gugatan bukan karena Gibran terbukti punya ijazah, tapi karena pemohon tidak punya legal standing. Sementara di dalam pertimbangan hukumnya, MK menguak fakta baru yang mengejutkan dan itu sudah menjadi fakta hukum: Gibran tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah SMA-nya.
Narasi hukumnya berubah total: Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat formil sebagai calon wakil presiden RI sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dengan dasar itu, ia harus dimakzulkan melalui forum legislatif di DPR RI.
Langkah ini disambut antusias PDI-P, partai pemenang dengan kursi terbesar di DPR RI yang sedang mendorong hak angket.
*DAMPAK HUKUM: INI BUKAN LAGI ISU, INI FAKTA HUKUM*
Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA bukan lagi asumsi dan isu politik. Ia telah menjadi fakta hukum berdasarkan amar pertimbangan Putusan MK.
Tidak bisa lagi diperdebatkan keabsahan ijazah Gibran ini dengan manuver Polri atau klarifikasi KPU. MK adalah lembaga hukum konstitusi tertinggi, putusannya tidak bisa dianulir lembaga manapun di republik ini. Apa kata dunia jika tiba-tiba kepolisian mengumumkan hasil penyelidikan bahwa Gibran punya ijazah SMA, sementara MK yang memeriksa langsung di sidang terbuka menyatakan sebaliknya?
Ingat! Secara formil putusan itu final. Secara materil keabsahan ijazah Gibran diuji secara hukum dalam persidangan yang terbuka dan netral di sidang MK, jadi bobot hukum materilnya sangat kuat dan tanpa cela.
Apa dan bagaimana perkembangan proses hukum ini bakal berdampak pada dua hal krusial:
*Pertama: Wajah Hukum Indonesia Sedang Menjalani Seleksi Publik.*
Tanpa mendahului hasil survei, kepercayaan publik kepada MK pasca putusan ini justru naik. Mengapa? Karena MK berani mengatakan apa adanya: tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA, meski konsekuensinya ia tidak bisa mengeksekusi.
Publik lebih percaya putusan yang jujur tapi tidak berwenang, daripada putusan yang berwenang tapi tidak jujur. Jika DPR bungkam, maka DPR lah yang akan dinilai pengkhianat konstitusi.
*Kedua: Wajah Indonesia Sedang Diuji Secara Global.*
Pada poin ini, martabat Indonesia dipertaruhkan di forum bilateral, multilateral, dan global.
Bagi dunia internasional, hukum adalah wajah substansial sebuah negara. Jika hukumnya tegak lurus, semua kepentingan ekonomi, politik, dan perjanjian internasional akan nyaman. Demikian sebaliknya.
Indonesia harus belajar dari rezim Jokowi, di mana Indonesia mendapat sorotan tajam di sidang ICCPR. Dikutip dari Inilah.com: Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan dalam Sidang Komite HAM PBB di Jenewa. Netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan Gibran dipertanyakan oleh Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye pada 12 Maret 2024. Ndiaye menyebut kampanye setelah putusan MK di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan sehingga memperbolehkan anak presiden ikut.
Dunia global sudah pasti lebih mempercayai putusan MK terkait keabsahan ijazah Gibran daripada klarifikasi politik. Jelas dan tegas tidak bisa dimainkan dalam drama hukum lagi.
*KESIMPULAN: MUNDUR ADALAH JALAN KENEGARAWANAN*
Untuk kelangsungan bangsa, Gibran harus mundur.
Bukan karena benci, bukan karena dendam politik. Tapi karena Indonesia tidak bisa dipimpin oleh seorang Wakil Presiden yang syarat formil pencalonannya saja tidak dapat dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi.
Jika Gibran tetap bertahan dengan dalih “permohonan tidak dapat diterima”, maka ia sedang mempertahankan kekuasaan dengan berlindung di balik cacat formil, sambil menginjak fakta materil yang sudah diungkap MK.
Mundur adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan bangsa dari krisis legitimasi yang berkepanjangan. Mundur adalah jalan untuk menyelamatkan Presiden Prabowo dari beban moral, menyelamatkan MK dari cibiran, dan menyelamatkan Indonesia dari sorotan dunia sebagai negara yang membiarkan seorang Wapres tanpa bukti kelulusan SMA memimpin 280 juta rakyat.
Jika tidak mundur secara sukarela, maka konstitusi memanggil DPR untuk menggunakan hak yang sudah diberikan MK itu sendiri: hak untuk memakzulkan.
Karena negara ini terlalu besar untuk dipertaruhkan demi satu ijazah yang tidak pernah ada.
Leave a comment