Sengketa Tanah Bekasi, Ahli Waris: Ikuti Harga Pasar Sekarang Kalau Tiada Titik Temu Proses Hukum Berlanjut
BEKASI (KM) — Ahli waris almarhum Warta bin Anin menegaskan masih membuka pintu penyelesaian secara damai terkait sengketa tanah di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Namun, perdamaian tersebut diharapkan dilakukan secara wajar dengan mempertimbangkan harga pasar tanah saat ini.
Susanti, salah satu ahli waris, mengatakan keluarganya tidak menutup kemungkinan musyawarah. Namun, menurutnya, penyelesaian harus memberikan rasa adil kepada keluarga yang hingga kini tetap mempersoalkan AJB No.165 Tahun 2007 dan menyatakan tidak pernah merasa melakukan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
“Kalau memang mau berdamai, ayo ikuti harga sekarang. Kalau tidak ada titik temu, berarti proses hukum berlanjut,” tegas Susanti, saat di temui langsung di kediaman ibunya pada
Sebelumnya, keluarga menyebut objek yang dipersoalkan seluas sekitar 305 meter persegi dan memperkirakan harga pasar di kawasan tersebut berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per meter persegi. Angka tersebut merupakan estimasi pihak keluarga dan bukan hasil penilaian resmi appraisal independen.
Sengketa ini juga telah masuk ke ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/2290/VI/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Juni 2025.
Keluarga berharap musyawarah tetap menjadi jalan penyelesaian sepanjang hak para pihak dihormati. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, mereka menyerahkan penyelesaian sengketa kepada proses hukum untuk menguji dokumen, penguasaan tanah, serta hak masing-masing pihak.
Redaksi Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Pernyataan ahli waris merupakan keterangan pihak yang bersengketa dan seluruh persoalan hukum tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi: Gats
Leave a comment