Dugaan Iuran Ekstrakurikuler di SDN Komplek API Mencapai Rp7,8 Juta per Bulan, DPRD Kab Tangerang Soroti Transparansi
TANGERANG (KM) – Dugaan adanya iuran sebesar Rp15.000 per siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler di SDN Komplek API, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Dengan jumlah siswa sebanyak 521 orang, apabila seluruh siswa dikenakan iuran tersebut, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp7.815.000 per bulan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari pihak sekolah dan wali murid mengenai mekanisme pembayaran iuran yang disebut berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke SDN Komplek API, kepala sekolah tidak berada di lokasi. Wartawan juga meminta agar ketua komite sekolah dapat dihubungi untuk bisa memberikan klarifikasi, namun pihak sekolah menyampaikan tidak ada yang dapat menghubungi ketua komite pada saat itu.
Salah satu guru SDN Komplek API, Eka, menjelaskan bahwa terdapat uang kas orang tua atau wali murid yang dikelola oleh pengurus wali murid. Menurutnya, nominal iuran berbeda-beda di setiap kelas, antara Rp10.000 hingga Rp15.000.
“Orang tua itu punya uang kas, wali murid ada pengurusnya. Ada iuran Rp15 ribu, ada yang Rp10 ribu per kelas berbeda-beda. Itu kesepakatan dari wali murid,” ujar Eka. Ia juga menyebutkan bahwa wali kelas tidak menerima uang kas tersebut.
Namun, keterangan berbeda disampaikan salah seorang wali murid yang mengonfirmasi kepada awak media bahwa terdapat iuran Rp15.000 per siswa yang diterima oleh wali kelas. Menurut wali murid tersebut, iuran kas berbeda dengan iuran Rp15.000 yang disebut diperuntukkan bagi kegiatan ekstrakurikuler.
“Kalau iuran kas itu beda, masih kami terima karena jelas pengeluarannya. Yang Rp15 ribu untuk ekskul, cuma kan ada dana BOS,” ujar wali murid tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, meminta persoalan tersebut dipastikan terlebih dahulu, terutama mengenai jenis kegiatan ekstrakurikuler dan sumber pembiayaannya.
“Pertama harus dipastikan jenis ekskulnya apa, dan dipastikan apakah ekskul tersebut ada pembiayaan atau tidak dari dana BOS,” kata Deden saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurutnya, apabila memang terdapat kegiatan yang tidak dibiayai melalui anggaran sekolah, mekanisme pembiayaan dari orang tua harus dilakukan secara benar, transparan dan sesuai ketentuan.
“Kalau memang tidak ada pembiayaan ekskul oleh wali murid, apa hasil kesepakatannya. Proses tata kelola keuangannya harus jujur dan transparan, terinformasi secara berkala kepada wali murid secara utuh,” ujarnya.
Deden juga menilai perlu dilihat apakah kegiatan ekstrakurikuler tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan perkembangan peserta didik.
“Bahan pertimbangan lainnya, apakah ekskul yang dilaksanakan akan berdampak pada kualitas pendidikan di sana terhadap pribadi setiap murid peserta ekskul atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan, apabila pembayaran tersebut bersifat wajib dan mengikat, baik mengenai jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, maka mekanismenya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jika wajib dan mengikat, baik jumlah dan ketentuan waktu, secara aturan hukum tidak boleh. Yang boleh sukarela, dan bagi murid yang tidak mampu membayar harus tetap mendapatkan hak mengikuti kegiatan ekskul tersebut,” kata Deden.
Ia menyatakan pihaknya akan memastikan persoalan tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau dengan mendatangi langsung sekolah.
Secara regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan tersebut juga harus dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penyebutan suatu pembayaran sebagai “iuran” belum otomatis menentukan apakah pembayaran tersebut merupakan sumbangan atau pungutan. Yang perlu diperiksa antara lain apakah pembayaran tersebut sukarela atau wajib, nominalnya ditentukan, ada batas waktu pembayaran, siapa yang menerima, bagaimana pencatatannya, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Selain itu, ketentuan pendanaan pendidikan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur pengawasan pendidikan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Pernyataan wali murid yang menyebut kegiatan ekstrakurikuler sudah memiliki sumber pembiayaan dari dana BOS, serta pertanyaan mengapa siswa yang tidak ikut ekskul juga mesti membayar iuran, menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata besaran Rp15.000.
Yang perlu dipastikan adalah apakah pungutan tersebut benar-benar sukarela, siapa pengelolanya, apakah telah disepakati secara sah, apakah masuk dalam tata kelola keuangan sekolah atau komite, dan apakah kegiatan yang dibiayai memang belum mendapatkan alokasi anggaran dari sumber dana pemerintah.
Apabila ternyata pembayaran tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa dengan nominal tertentu, maka mekanismenya berbeda dengan sumbangan sukarela dan patut diperiksa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Inspektorat, serta pihak pengawas terkait.
Perlu ditegaskan, belum tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana hanya berdasarkan adanya iuran Rp15.000. Unsur pidana baru dapat dinilai setelah diketahui mekanisme penarikan, pihak yang menerima, penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta ada atau tidaknya kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum.
UU Nomor 20 Tahun 2003 memang memiliki ketentuan pidana dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi ketentuan tersebut tidak berarti setiap persoalan iuran sekolah otomatis dapat dikenakan pidana.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kepala SDN Komplek API dan ketua komite sekolah belum memberikan klarifikasi langsung terkait dasar penetapan iuran Rp15.000 per siswa, mekanisme pengelolaan dana, serta penggunaan dana tersebut. Kupas Merdeka masih membuka ruang hak jawab.
Reporter: Lucky
Editor: Yoe
Leave a comment