Polsek Legok Ungkap Kasus Pencurian Gabah di Caringin, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

TANGERANG (KM) – Unit Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian gabah yang terjadi di Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/10/2026). Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial RR (26) sebagai pelaku utama dan MS (48) yang diduga berperan sebagai penadah.

 

Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Ilham Husni, membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. “Alhamdulillah, perkara pencurian gabah di Desa Caringin, Legok, sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka, RR pelaku utama dan MS sebagai penadah,” ujarnya.

 

Namun, dalam proses penyidikan, korban berinisial H (30) dan kedua tersangka sepakat mengajukan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

 

Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui musyawarah di Polsek Legok pada Jumat (23/10/2026), dengan disaksikan keluarga masing-masing pihak dan dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani bersama. Kedua pihak menyatakan saling memaafkan, sementara pihak tersangka memberikan ganti rugi untuk memulihkan kerugian materiil korban. Pelapor juga secara resmi mencabut laporan polisi.

 

Iptu Ilham Husni mengapresiasi kesepakatan tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan merupakan pendekatan yang mengutamakan pemulihan keadaan serta hubungan antara pihak yang terlibat.

 

“Saya sangat mengapresiasi keinginan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai dan kekeluargaan,” kata Ilham.

 

Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan kerugian korban, baik melalui pengembalian barang maupun pemberian ganti rugi atas kerugian materiil.

 

Menurut Ilham, pendekatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, dengan menempatkan polisi sebagai fasilitator penyelesaian masalah secara humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Meski demikian, kesepakatan damai dan pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Reporter: Luky

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.