Warga Desak Pemeriksaan Legalitas dan Dugaan Praktik Prostitusi di Lavender Hotel Indramayu
INDRAMAYU (KM) — Masyarakat Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa legalitas serta aktivitas di Lavender Hotel. Desakan ini muncul seiring adanya laporan dari warga terkait dugaan praktik prostitusi di tempat usaha yang beralamat di Jalan Cipelang Raya Blok Pintu Air, Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
“Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi segera melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan aktivitas usaha hotel tersebut,” ujar Agung Sulistio,
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI yang juga menjabat sebagai Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), di Indramayu, Selasa (27/10/2026).
Agung menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik prostitusi ini masih bersifat laporan awal dari masyarakat. Oleh karena itu, statusnya belum dapat divalidasi sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, dan prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap proses verifikasi.
Permintaan pemeriksaan ini memiliki landasan regulasi yang jelas di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2001. Regulasi tersebut secara tegas melarang penyediaan tempat untuk kegiatan prostitusi dan mengatur sanksi bagi tempat yang terbukti digunakan untuk tujuan tersebut.
Selain regulasi daerah, aspek hukum pidana nasional juga menjadi landasan penting. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur hal ini dalam Pasal 420 tentang perbuatan yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul. Pasal 421 juga memberikan pemberatan hukuman apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan sebagai mata pencaharian.
Desakan masyarakat ini juga didasari oleh preseden penegakan hukum di wilayah setempat. Pada Desember 2024, Polres Indramayu pernah mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi di sebuah tempat usaha melalui Operasi Pekat Lodaya. Kasus tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi informasi awal yang valid bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat mengharapkan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara transparan kepada publik. Apabila Lavender Hotel terbukti memiliki kelengkapan izin dan beroperasi sesuai ketentuan, pengumuman resmi dari pemerintah diperlukan untuk meredam spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi dinamika ini, Agung menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi komunikasi dua arah.
“Pihak berwenang tidak boleh melakukan pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Kami juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola Lavender Hotel maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, serta membantah atau mengonfirmasi informasi yang beredar,” tegasnya.
Dengan adanya ruang klarifikasi ini, diharapkan penyelesaian masalah dapat berjalan secara proporsional, mengedepankan kepastian hukum, serta menjaga ketertiban dan rasa aman di lingkungan masyarakat Kabupaten Indramayu.
Reporter: ags
Leave a comment