Kehadiran Saksi Dari PT Pasundan Raya dalam Persidangan, Pihak Penggugat dan Tergugat Sepakat Tolak Memberikan Keterangan

Bandung (KM) —Persidangan gugatan tanah pasar Patrol, yang berlokasi di Desa Jelegong, Kutawaringin, Kabupaten Bandung telah berlangsung selama hampir satu tahun, kembali menggelar agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, jalannya persidangan diwarnai penolakan tegas dari pihak Penggugat maupun Tergugat terhadap saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I (Pemerintah Desa).

 

Dalam persidangan pada Senin (5/10/2026) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bale Bandung (PNBB) ini, saksi yang dihadirkan adalah Deden Hidayat, yang menjabat sebagai Direktur Utama/Direktur Umum PT Pasundan Raya. Kehadiran Deden Hidayat ditolak keras oleh para pihak, karena PT Pasundan Raya sendiri berstatus sebagai turut Tergugat II dalam perkara ini.

 

Kuasa Hukum Penggugat, Taufik Nasution, S.H., M.H., menegaskan, bahwa penolakan tersebut berlandaskan pada aturan hukum acara yang berlaku.

 

Selama proses persidangan berlangsung, PT Pasundan Raya (Tergugat II) tidak pernah hadir dan dianggap tidak menggunakan hak hukumnya (zero).

 

“Sesuai aturan hukum acara, setiap pihak yang sudah dipanggil secara layak dan patut oleh pengadilan namun tidak menggunakan haknya, tentu tidak etis jika tiba-tiba hadir kembali memosisikan diri sebagai saksi yang seolah-olah mewakili pemerintah desa,” ujar Taufik usai persidangan.

 

Taufik juga mempertanyakan keputusan Pemerintah Desa (Tergugat II) yang memilih saksi dari pihak luar yang sebelumnya abai terhadap proses hukum, alih-alih menghadirkan unsur internal pemerintahan seperti Kasi Pem, Kasi Pertanahan, atau Kepala Dusun (Kadus) yang lebih relevan. Selain itu, jika pihak yang bersengketa diperbolehkan menjadi saksi, hal tersebut dinilai merusak tata tertib hukum acara.

 

“Kalau pihak boleh bersaksi, prinsipil kita ada tiga, nanti semuanya bisa jadi saksi. Para ahli waris kami juga banyak, tidak mungkin jadi saksi semua. Kita tidak ingin proses hukum ini cacat,” tambahnya.

 

Atas kesepakatan penolakan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim menunda persidangan dan memberikan waktu dua minggu kepada pihak Pemerintah Desa untuk menghadirkan saksi lain yang kompeten sebelum putusan dibacakan.

 

Para pihak berharap, kesempatan waktu dua minggu yang diberikan oleh Majelis Hakim dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Desa agar tidak menyia-nyiakan waktu persidangan yang sudah berjalan cukup lama.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.