Sengketa Lahan Tanah Pasar Patrol, terkait Perkara Gugatan PMH, Ini Kata Kuasa Hukum Ahli Waris

Bandung (KM) — Dalam keterangannya kepada wartawan, usai sidang di PNBB Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Senin (5/10/2026), kuasa hukum ahli waris tanah pasar Patrol, Taufik Nasution, S.H., M.H., menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi atau jual beli apa pun terkait tanah tersebut.

 

Tanah milik kliennya diduga dimanfaatkan, dibangun pasar, dan diambil keuntungannya oleh pihak lain, sementara para ahli waris yang telah menguasai dan memiliki riwayat tanah tersebut sejak era terdahulu justru tidak mendapatkan haknya.

 

“Perbuatan melawan hukum (PMH) nya adalah, dimana pada saat tanah milik klien kami dibangun, didirikan pasar, mendapatkan keuntungan, sementara ahli waris dari zaman nenek moyangnya sudah memiliki, tidak menikmati,” ujar Taufik Nasution.

 

Alasan PT Pasundan Raya Dijadikan Turut Tergugat, Taufik Nasution menjelaskan bahwa PT Pasundan Raya ditempatkan sebagai Turut Tergugat II. Hal tersebut dikarenakan saat dilakukan penelusuran di lapangan, PT Pasundan Raya di lingkungan Pasar Patrol sudah tidak beraktivitas dan keberadaan kantor maupun sekretariatnya tidak ditemukan. Mereka hanya menemukan pengurus pedagang pasar patrol (P4) di lokasi, sehingga P4 dijadikan sebagai Tergugat Utama.

 

Selain itu, diduga ada permainan oknum-oknum tertentu yang menyebabkan timbulnya janji-janji sertifikat.

 

Persoalan sertifikat dan dugaan janji kepada pedagang

berdasarkan keterangan para saksi di persidangan sebelumnya, para pedagang mengaku telah melakukan pelunasan transaksi pembelian yang dilakukan sejak tahun 2003 atau bertahun-tahun lalu. Namun, hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan belum pernah diterbitkan.

 

“Saksi-saksi yang dihadirkan mengakui bahwa selama ini diduga dijanjikan sertifikat, gaktanya belum sertifikat sampai hari ini. Transaksi tahun 2003 atau berapa itu, sampai sekarang belum sertifikat juga, harusnya curiga ada apa,” jelas Taufik Nasution.

 

Taufik Nasution menegaskan, fokus utama mereka adalah memperjuangkan dan mengembalikan hak-hak para ahli waris.

 

Harapan perkara dan ruang perdamaian mengenai akhir dari proses peradilan, Taufik Nasution menyampaikan bahwa peradilan pada prinsipnya bertujuan untuk membuat permasalahan menjadi terang benderang.

 

Pihaknya mengaku terbuka untuk menempuh jalur perdamaian apabila terdapat ruang perselisihan yang dapat diselesaikan dengan baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. “Perdamaian adalah bentuk upaya terbaik ketimbang putusan pengadilan,” pungkasnya.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.