DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Bahas Pembebasan Lahan Tol Serpong-Balaraja

TANGERANG (KM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti kerugian bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja.

 

RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut turut membahas keberadaan delapan bidang tanah yang saat ini masih berperkara di Pengadilan Negeri (PN) serta dorongan agar pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan.

 

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto, didampingi Sekretaris Komisi I Dicky Setiawan, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Usai RDP, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang Didik Purnomo mengatakan, proses pengadaan tanah pembangunan Tol Serpong-Balaraja pada prinsipnya telah dilakukan secara transparan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan hingga persiapan.

 

Menurut Didik, dalam proses tersebut juga telah dilakukan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat serta unsur pemerintahan, termasuk pemerintah desa dan kecamatan.

 

“Pada prinsipnya kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah ini secara transparan, mulai dari perencanaan dan persiapannya. Sudah ada konsultasi publik, jadi sudah diketahui oleh semua pihak,” ujar Didik saat ditemui wartawan.

 

Ia menjelaskan, musyawarah dalam proses pengadaan tanah bukan semata-mata mengenai naik atau turunnya harga, tetapi berkaitan dengan bentuk kerugian yang diterima masyarakat.

 

Apabila terdapat pihak yang merasa nilai atau jumlah ganti kerugian tidak sesuai dan tidak menyetujuinya, menurut Didik, pihak yang bersangkutan dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan.

 

“Kalau terkait klaim ketidaksesuaian atau jumlah nilai yang tidak disetujui atau ditolak, itu bisa dilakukan gugatan,” katanya.

 

Terkait delapan bidang tanah yang masih berperkara, Didik menyebut perkara tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai perkara perdata. BPN Kabupaten Tangerang juga turut menjadi pihak dalam proses hukum tersebut.

 

“Delapan bidang ini, upaya pihak-pihak yang bersangkutan secara perdata dilayangkan di Pengadilan Negeri. Kita juga ikut turut tergugat. Tentunya kita akan bersama-sama melakukan beracara,” jelasnya.

 

Didik menambahkan, masih terdapat kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan atau sanggahan terhadap proses pelaksanaan pengadaan tanah. Pihak Kantah Kabupaten Tangerang juga dijadwalkan hadir dalam agenda persidangan pada 13 Oktober 2026.

 

Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Terdampak Tol Serpong-Balaraja, Tendy, meminta agar BPN dan instansi terkait, termasuk pemerintah desa dan kecamatan, terus bersinergi dalam mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.

 

Menurut Tendy, masyarakat akan tetap mengawal delapan perkara yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri serta mendorong agar seluruh pihak terkait konsisten mendampingi proses penyelesaian persoalan tersebut.

 

“Kami sudah menyampaikan kepada BPN dan PU untuk selalu bersinergi dengan pemerintahan desa maupun kecamatan, untuk tetap mengawal delapan kasus yang sedang berperkara di PN,” ujar Tendy saat ditanya wartawan.

 

Selain persoalan hukum, Tendy juga menekankan pentingnya percepatan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak pembangunan Tol Serpong-Balaraja.

 

Ia berharap BPN dan instansi terkait, khususnya pihak yang berwenang dalam proses pembayaran, dapat segera merealisasikan hak masyarakat sebagaimana komitmen yang telah disampaikan pemerintah.

 

“Khususnya PU untuk melakukan percepatan terkait pembayaran ganti untung kepada pihak-pihak yang terdampak jalan tol,” katanya.

 

Tendy menegaskan, masyarakat akan terus mengawal realisasi komitmen tersebut. Menurutnya, pernyataan dan komitmen pemerintah yang telah disampaikan kepada masyarakat akan menjadi salah satu tolok ukur dalam melihat keseriusan penyelesaian persoalan pembebasan lahan.

 

“Konsisten atas apa yang telah dia ucapkan, apa yang dia bicarakan dan apa yang dia sampaikan itu menjadi tolok ukur kita. Semoga beliau semua dapat dipercaya dan dipegang omongannya,” pungkasnya.

 

Reporter: Luky

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA

Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.