Dugaan Penjualan Miras di Cilodong Disorot, Pemkot Depok Diminta Segera Periksa
DEPOK (KM) — Dugaan adanya penjualan minuman beralkohol di sebuah kios kawasan Cilodong, Kota Depok, mendapat sorotan. Pemerintah Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Sorotan itu disampaikan praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi, setelah awak media melakukan penelusuran pada Sabtu (3/10/2026) di sebuah kios di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor, dekat gapura kawasan Kostrad Cilodong.
Berdasarkan penelusuran awak media, di lokasi tersebut diduga terdapat sejumlah jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan. Namun, keberadaan barang maupun aktivitas perdagangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Andi Tatang meminta Pemkot Depok dan Satpol PP segera melakukan pengecekan lapangan, termasuk memastikan legalitas kegiatan usaha serta perizinan yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.
«“Kalau dugaan penjualan minuman beralkohol itu benar dan dilakukan secara terbuka, masyarakat tentu berhak bertanya: pengawasannya selama ini ke mana? Jangan sampai pemerintah dan Satpol PP baru turun setelah persoalan diberitakan atau viral,” ujar Andi Tatang.»
Menurut Andi Tatang, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus mengambil tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan kegiatan usaha tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan dan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
Jangan Sampai Penegakan Aturan Terlihat Tebang Pilih
Andi Tatang juga mengingatkan agar dugaan pelanggaran tersebut diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
“Jangan sampai muncul kesan Satpol PP begitu tegas ketika menertibkan pedagang kaki lima atau pelanggaran masyarakat kecil, tetapi ketika ada dugaan penjualan miras secara terbuka justru lamban. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan kepada siapa pun,” tegasnya.
Ia meminta pemeriksaan nantinya tidak hanya melihat jenis barang yang berada di lokasi, tetapi juga mencakup izin usaha, legalitas penjualan minuman beralkohol, jenis dan golongan minuman, sumber atau distributor, serta kesesuaian lokasi usaha.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang diduga terjadi di lokasi benar-benar melanggar ketentuan atau justru memiliki dasar perizinan yang sah.
Jangan Tunggu Viral
Andi Tatang menilai pengawasan terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah seharusnya dilakukan secara aktif.
“Satpol PP jangan bekerja dengan pola menunggu viral. Penegakan perda bukan pekerjaan reaktif. Kalau informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut sudah diketahui, sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia juga meminta Pemkot Depok tidak hanya memeriksa satu lokasi apabila memang terdapat informasi serupa di tempat lain.
Namun, menurutnya, pemeriksaan terhadap lokasi lain juga harus dilakukan berdasarkan informasi dan temuan yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Jangan Gegabah Menyebut Tindak Pidana
Andi Tatang menegaskan bahwa dugaan penjualan minuman beralkohol tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
Ia merujuk pada Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan tertentu terkait pemberian atau penjualan bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk maupun kepada anak, dengan ketentuan unsur pidananya harus terpenuhi.
“Jangan dipaksakan menjadi pidana kalau unsurnya tidak terpenuhi. Tetapi kalau dari pemeriksaan ditemukan fakta yang memenuhi unsur pidana, jangan pula ditutup-tutupi. Serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Menurutnya, apabila kemudian ditemukan fakta bahwa dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan ternyata terdapat pelanggaran, Pemkot Depok juga perlu mengevaluasi mekanisme pengawasannya.
“Kalau ternyata terbukti ada pelanggaran yang sudah lama terjadi tetapi tidak tertangani, pimpinan perlu mengevaluasi mengapa pengawasan tidak berjalan. Apakah karena kelalaian, lemahnya koordinasi, atau faktor lain. Semuanya harus dilihat berdasarkan fakta,” katanya.
Pemkot Diminta Berikan Kepastian
Andi Tatang meminta Pemkot Depok bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi sorotan.
Ia menilai hasil pemeriksaan penting disampaikan kepada publik agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan yang belum terverifikasi terhadap pemilik usaha maupun pemerintah.
“Prinsipnya sederhana. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan legal, jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan diam dan jangan menunggu viral,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Depok maupun Satpol PP Kota Depok mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik atau pengelola kios, Pemkot Depok, Satpol PP Kota Depok, maupun pihak terkait lainnya.
Reporter: Gats
Leave a comment