AJB Disebut Bukan Produk Kantor PPAT Mengapa Klarifikasi Tertulis Resmi Tak Kunjung Diberikan?

BANDUNG (KM)— Pernyataan bahwa sebuah Akta Jual Beli (AJB) bukan produk kantor PPAT semestinya menjadi awal untuk membuka kebenaran. Namun, bagaimana jika pernyataan tersebut telah disampaikan melalui WhatsApp, sementara klarifikasi resmi dan tertulis yang diminta kuasa hukum justru belum diperoleh?

 

Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam polemik dokumen AJB yang disebut sebagai AJB gantung, berkaitan dengan utang-piutang senilai Rp218 juta antara Rifka Dwi Permata dan Agus Sopian, S.E., di Kabupaten Bandung.

 

Rusmila D., S.H., M.Kn., yang berkomunikasi dengan kuasa hukum Rifka mengenai kantor Notaris/PPAT Yun Yun Gunarsa, S.H., M.Kn., secara tegas menyampaikan melalui WhatsApp bahwa dokumen AJB yang dipersoalkan bukan produk kantor tersebut.

 

Namun, ketika kuasa hukum meminta klarifikasi resmi secara tertulis, hingga berita ini disusun belum diperoleh surat jawaban langsung dari PPAT Yun Yun Gunarsa.

 

Di sinilah pertanyaan kritis muncul: Jika benar AJB tersebut bukan produk kantor, mengapa belum ada penegasan resmi dan tertulis dari pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen?

 

Bukankah klarifikasi tertulis justru dapat menjadi langkah penting untuk melindungi nama baik PPAT, sekaligus memastikan apakah nama dan jabatannya digunakan oleh pihak lain tanpa kewenangan?

 

Keadaan semakin menarik karena nama Rusmila juga tercantum sebagai saksi dalam rancangan AJB yang beredar. Ia sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya berusaha mencari kebenaran karena namanya dan nama Yun Yun Gunarsa tercantum dalam dokumen tersebut.

 

Artinya, Rusmila pun memiliki kepentingan untuk mengetahui asal-usul pencantuman namanya.

 

Namun, mengapa penegasan melalui percakapan WhatsApp belum diikuti dengan jawaban resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan? Apakah masih diperlukan pemeriksaan internal, atau terdapat informasi yang belum dapat dipastikan?

 

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa Rusmila maupun PPAT menyembunyikan sesuatu. Akan tetapi, ketika sebuah dokumen menyangkut hak atas tanah seseorang, kepastian mengenai keaslian dan asal-usulnya tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.

 

Terlebih, kuasa hukum Rifka telah menyampaikan permintaan klarifikasi melalui surat resmi.

 

Di sisi lain, Rusmila justru menyampaikan keberatan terhadap tayangan video Kupas Merdeka yang memperlihatkan kunjungan kuasa hukum ke kantor PPAT.

 

Redaksi menghormati keberatan tersebut dan tetap membuka ruang hak jawab. Namun, keberatan terhadap pemberitaan tidak serta-merta menjawab pertanyaan utama mengenai status dokumen AJB.

 

Publik tentu berhak bertanya: Mengapa keberatan terhadap video dapat segera disampaikan, sementara penjelasan tertulis mengenai dokumen yang menjadi pokok persoalan belum diterima?

 

Meski demikian, belum adanya jawaban tertulis tidak dapat langsung diartikan sebagai penolakan, keraguan, ataupun keterlibatan pihak kantor dalam pembuatan AJB. Alasan belum diberikannya klarifikasi resmi masih perlu dikonfirmasi langsung kepada PPAT yang bersangkutan.

 

Redaksi Kupas Merdeka menilai persoalan ini dapat diperjelas melalui jawaban sederhana tetapi menentukan: Apakah dokumen AJB yang mencantumkan nama PPAT Yun Yun Gunarsa benar pernah dibuat atau diterbitkan melalui prosedur jabatannya, atau tidak?

 

Jika bukan, siapa yang menyusun dan mengedarkan dokumen tersebut? Apakah pencantuman nama PPAT dan saksi telah diketahui oleh yang bersangkutan?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bagi perlindungan hak Rifka, kepastian hukum para pihak, dan nama baik pejabat yang tercantum dalam dokumen.

 

Hingga berita ini disusun, berdasarkan dokumentasi komunikasi yang tersedia, belum diperoleh klarifikasi resmi tertulis langsung dari PPAT Yun Yun Gunarsa. Redaksi tetap membuka kesempatan bagi Yun Yun Gunarsa, Rusmila, Agus Sopian, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan serta hak jawab.

 

Sebab, dalam sengketa dokumen yang menyangkut rumah dan tanah seseorang, pernyataan “bukan produk kami” seharusnya menjadi pintu masuk untuk menemukan kebenaran, bukan akhir dari proses klarifikasi, Pungkas Kuasa Hukum Rifka Taufik SH.,MH.,

MH.Kes.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.