Status KTT PT Dian Purnawira Swasta Dipertanyakan, Kegiatan Produksi Disorot
BOGOR (KM) – Aktivitas pertambangan PT Dian Purnawira Swasta yang berlokasi di Kampung Gosali, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan atas legalitas dan kelengkapan aspek teknis pertambangan perusahaan, khususnya terkait keberadaan serta pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), Senin (28/09).
Kewenangan pihak terkait agar melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan apakah KTT perusahaan benar-benar telah ditunjuk dan memperoleh pengesahan sesuai ketentuan.
Polres Bogor bersama Inspektur Tambang atau instansi ESDM yang berwenang agar segera melakukan verifikasi terhadap dokumen KTT, termasuk surat pengesahan, masa berlaku, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab KTT di lapangan.
“Kalau memang KTT-nya ada dan sah, silakan dibuktikan melalui dokumen resmi. Kalau tidak ada, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, KTT memiliki posisi penting dalam kegiatan pertambangan. Dalam ketentuan teknis pertambangan, KTT merupakan pihak yang berada pada posisi tertinggi dalam struktur organisasi pertambangan dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Ketentuan mengenai pengesahan KTT juga mengatur bahwa penunjukan KTT harus memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 antara lain, mengatur inspeksi surat pengesahan KTT serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi perusahaan.
Selain persoalan KTT, masyarakat juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aspek teknis kegiatan pertambangan PT Dian Purnawiraswasta.
Pemeriksaan tersebut antara lain meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), struktur organisasi teknik pertambangan, kompetensi personel, serta penerapan keselamatan dan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Pengajuan tersebut dinilai penting karena keberadaan KTT bukan sekadar persoalan administrasi. KTT mempunyai tanggung jawab dalam memastikan kegiatan operasional pertambangan berjalan sesuai ketentuan teknis dan keselamatan pertambangan (K3).
Dalam dokumen pengajuan RKAB yang diterbitkan Kementerian ESDM, surat pengesahan KTT/KTT Sementara/Penjabat Sementara KTT juga tercantum sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam proses administrasi tertentu.
Masyarakat menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan investasi maupun usaha pertambangan. Namun, seluruh perusahaan pertambangan harus menjalankan kewajibannya berdasarkan peraturan-undangan.
Warga berharap instansi yang memiliki kewenangan tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki perusahaan.
“Yang kami minta adalah kepastian. Jika semua dokumen lengkap dan kegiatan perusahaan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah.Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Terkait dugaan tersebut, status pelanggaran belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi masyarakat. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan verifikasi oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan usaha pertambangan, keselamatan pertambangan, atau kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat meminta hasil pemeriksaan yang nantinya disampaikan secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah PT Dian Purnawiraswasta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, dan kewajiban pertambangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum menjawab konfirmasi dari awak media. Dugaan mengenai status KTT PT Dian Purnawira swasta dan dugaan operasional produksi masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi serta pemeriksaan instansi yang berwenang.
Reporter: Septiawan
Leave a comment