Dr. Hendra Karianga, SH.MH: Sherly Tjoanda Harus Ditersangkakan, Dia Pemilik Kapal
JAKARTA (KM) – Bom waktu hukum meledak. Pernyataan paling tegas dan paling menohok soal kasus Speedboat Bela 72 akhirnya dilontarkan pakar dan praktisi hukum pidana, Dr. Hendra Karianga, SH.MH.
Dosen Doktoral Hukum Pidana Universitas Khairun dan Universitas Halmahera Utara itu dengan lantang menyebut Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda harus menjadi tersangka.
“Sherly musti ditersangkakan wal!” ujar Hendra Karianga tegas saat diwawancarai Sawaludin Damopolii dari Malut TV.
Hendra mendasari argumentasinya bukan pada asumsi politik, tapi pada posisi hukum yang sangat jelas: Sherly Tjoanda adalah pemilik kapal.
“Dia pemilik kapal (Speedboat Bela 72) kong dia bertanggung jawab,” tandasnya dengan logat Ternate yang keras.
*Menohok Polisi dan Kejaksaan Taliabu*
Pernyataan Dr. Hendra ini secara telak menohok kinerja Polres Pulau Taliabu dan Kejari Taliabu yang selama ini menyasar kasus yang menewaskan 6 orang termasuk Benny Laos di Pelabuhan Bobong, 12 Oktober 2024 itu, hanya sebatas nakhoda dan berakhir dengan Restorative Justice (RJ).
Hendra menyesalkan praktik kebal hukum ini.
“Masa dia (Sherly Tjoanda) kebal hukum model itu tu, dia apa talalu kong bisa menghilangkan rasa duka cita dan keadilan korban-korban yang meninggal,” ujar Hendra dengan nada sesal yang mendalam.
*Sejalan Dengan UU Pelayaran, Pemilik Tidak Bisa Kabur*
Pernyataan Hendra Karianga ini sejalan dan menguatkan pernyataan pengamat hukum Muslim Arbi sebelumnya. Keduanya merujuk pada *UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran* sebagai undang-undang induk.
Muslim Arbi membeberkan pasal-pasal maut yang menjerat pemilik:
*1. Kewajiban Menjamin Kelaikan – Pasal 41 & 42*
> Pasal 41 ayat (1): Pemilik dan/atau operator kapal wajib bertanggung jawab terhadap pengoperasian kapal.
> Pasal 41 ayat (3): Pemilik wajib menjamin kelaikan kapal.
Jika kapal meledak = tidak laik. Pemilik langsung kena.
*2. Tanggung Jawab Mutlak – Pasal 136*
Ini pasal paling mematikan.
> Pasal 136: Perusahaan angkutan bertanggung jawab terhadap kematian atau lukanya penumpang.
Ini *Strict Liability*. Begitu ada korban mati/luka, pemilik otomatis bertanggung jawab, tidak perlu dibuktikan salah dulu.
*3. Kewajiban Asuransi – Pasal 193 & 186*
Perusahaan wajib asuransikan penumpang. Jika tidak, bayar dari kantong pribadi. Keluarga korban Bela 72 bisa gugat perdata.
*4. Pidana Pemilik – Pasal 308*
> Pasal 308: Nakhoda / pemilik / operator yang mengoperasikan kapal tidak laik laut yang mengakibatkan kematian dipidana *maksimal 10 tahun penjara.*
“Inilah kenapa pemilik tidak bisa lepas hanya karena dia tidak di atas kapal. Pasal 1367 KUH Perdata juga menguatkan: Majikan bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya,” tandas Muslim.
*Kesimpulan Hukum: 2 Pemilik, 2 Tanggung Jawab*
Untuk kasus Bela 72, kesimpulannya terang:
*Pertama, Faktur atas nama Benny Laos = Pemilik Formil.* Karena meninggal, tanggung jawab perdatanya beralih ke ahli waris, yaitu Sherly, sesuai Pasal 833 KUH Perdata.
*Kedua, Sherly sebagai penguasa & penerima hibah = Pemilik Materil / Operator.* Pasal 41 dan Pasal 136 menjeratnya langsung sebagai operator yang lalai.
Lalu apa langkah korban?
“Keluarga korban punya 2 jalur hukum: Pidana: Laporan kelalaian menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP + Pasal 308 UU Pelayaran). Perdata: Gugatan ganti rugi tanggung renteng kepada ahli waris pemilik formil dan pemilik materil,” jelas Muslim.
Dan ia menutup dengan kalimat yang membantah total dalih Kejaksaan Taliabu:
*”Jadi dalih Kejaksaan ‘pemilik meninggal maka gugur’ itu keliru total dalam UU Pelayaran. Yang gugur hanya pidana untuk almarhum, tapi tanggung jawab perdata dan tanggung jawab operator yang menguasai kapal TIDAK PERNAH GUGUR.”*
Kini bola ada di tangan Polda Malut dan Kejati Malut. Apakah akan tetap membiarkan pemilik kapal kebal hukum, atau berani menetapkan Sherly Tjoanda sebagai tersangka seperti desakan Dr. Hendra Karianga?
Reporter: rso
Leave a comment