Penggerebekan di Malangnengah Ungkap Dugaan Limbah B3 dan Penimbunan Pertalite
TANGERANG (KM) – Pemerintah Desa (Pemdes) Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, membenarkan adanya dugaan dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta penimbunan bahan bakar jenis Pertalite di pinggir jalan Kampung Jaha RT 02/RW 05, Desa Malangnengah, Selasa (29/9).
Kepala Desa Malangnengah, Tata Suharta, yang akrab disapa Lurah Tata, mengatakan dirinya menerima informasi dari Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya dugaan pembuangan limbah B3 di wilayah tersebut.
“Iya betul, tadi pagi sekitar jam 9, saya mendapat telepon dari Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan bahwa ada pembuangan limbah B3 berada di pinggir jalan Kp.Jaha RT 02/RW 05 Desa Malangnengah,” ujar Lurah Tata saat dikonfirmasi.
Menurut Lurah Tata, meski pada saat itu dirinya memiliki agenda pertemuan di Tigaraksa, ia memilih langsung mengunjungi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
“Sebenarnya tadi saya ada agenda rapat ke Tigaraksa, tapi akhirnya saya tidak ikut rapat tersebut dan saya langsung ke TKP,” katanya.
Setibanya di lokasi, Lurah Tata menyebut terdapat petugas dari Kecamatan Pagedangan serta anggota polisi dari Polsek Pagedangan.
Dari pengecekan awal tersebut, menurut Tata, ditemukan dua permasalahan yang berbeda, yakni dugaan limbah B3 dan adanya penimbunan bahan bakar jenis Pertalite.
“Di lokasi ada dua temuan, ada limbah B3 dan penimbunan BBM berjenis Pertalite,” ungkapnya.
Lurah Tata kemudian mengaku meminta keterangan kepada salah seorang pekerja di lokasi. Ia juga menyebut nama Yudi sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang berhubungan dengan pembuangan limbah tersebut.
Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut, pihak tersebut disebut belum berada di lokasi karena sedang menjemput anaknya.
“Kita tunggu sampai jam satu siang karena baru pulang jemput anaknya sekolah,” katanya.
Setelah pihak tersebut datang, Tata mengaku memberikan pemahaman mengenai bahaya limbah B3 terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
“Setelah itu saya berterima kasih kepada pemahaman, bahwa limbah tersebut sangat membahayakan kesehatan, bagi lingkungan,” ujarnya.
Selain persoalan limbah, Tata juga menyebut tempat usaha tersebut disebut belum mendapat izin dari lingkungan setempat.
Ia mengatakan pihak desa telah berkoordinasi dengan Camat Pagedangan untuk membongkar temuan tersebut.
“Saya sudah izin ke Pak Camat. Pengusaha tersebut akan kami panggil, beserta UPT 7 DLHK dan Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan,” jelasnya.
Sementara terkait dugaan penimbunan Pertalite, Tata mengatakan penanganannya diserahkan kepada pihak kepolisian karena berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum.
“Untuk Pertalite ranah kepolisiannya, kami serahkan ke Polsek Pagedangan,” tegasnya.
Tata juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tersebut, pemerintah desa belum pernah menerima pengaduan resmi dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
“Sampai detik ini saya belum pernah menerima aduan dari warga ataupun laporan dari warga,” katanya.
Meski demikian, Tata menyampaikan apresiasi kepada awak media yang turut mengungkap persoalan tersebut sehingga pemerintah dapat mengetahui adanya aktivitas yang perlu ditindaklanjuti.
“Tapi dengan kejadian ini saya berterima kasih kepada awak media, yang sudah membantu sehingga penimbunan Pertalite dan limbah B3 ini bisa terkuak,” ujarnya.
Tata mengaku belum mengetahui secara pasti nama perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Ia menyebut kegiatan tersebut diketahui termasuk dikelola secara perorangan dan nama yangnya adalah Yudi.
“Saya tidak tahu nama perusahaannya, tapi itu perorangan, pemiliknya bernama Yudi,” katanya.
Lebih lanjut lagi, Pemerintah Desa Malangnengah berharap agar seluruh perusahaan maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di wilayah desa dapat berkoordinasi mengenai perizinan dan keberadaan tenaga kerja asing (WNA), jika memang ada.
“Kami berharap ke depan perusahaan-perusahaan dapat bekerja sama terkait perizinan dan apakah ada WNA, karena perusahaan sudah puluhan tahun, kami hanya melanjutkan,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Pagedangan Daniel Ramdani, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik terkait adanya dugaan dugaan limbah B3 dan penimbunan Pertalite tersebut, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Secara hukum, pengelolaan limbah B3 merupakan kegiatan yang diatur dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai persetujuan lingkungan serta pengelolaan limbah B3, termasuk pengawasan dan sanksi administratif.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, memuat ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 dan larangan pembuangan limbah ke media lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengelolaan limbah B3 tanpa izin, ketentuan pidana Pasal 102 UU 32/2009 sebagaimana tercantum dalam ketentuan pidana undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara 1 sampai 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Sementara apabila terbukti melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, identifikasi jenis material, dokumen perizinan, bukti laboratorium bila diperlukan, serta proses penyelidikan/penyidikan oleh instansi yang berwenang. Temuan awal di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Reporter: Lucky
Editor: Yoe
Leave a comment