Bawa SKTM, Keluarga Pasien Rehab Minta Dipindahkan dari Yayasan Kelima Mandiri ke RSKO

JAKARTA (KM) – Keluarga M F menempuh jalan panjang untuk meminta pemindahan tempat rehabilitasi setelah mengaku tidak lagi mampu menanggung biaya rehabilitasi swasta.

 

M F sebelumnya menjalani program di Yayasan Kelima Mandiri. Keterbatasan ekonomi membuat keluarganya mencari alternatif agar proses pemulihan tetap berjalan tanpa semakin membebani keuangan.

 

Keluarga menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menghentikan rehabilitasi. Mereka justru ingin Faelasuf tetap mendapat pemeriksaan dan penanganan sesuai kebutuhan, namun dialihkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang biayanya lebih terjangkau bagi keluarga tidak mampu.

 

Upaya tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dalam surat permohonan pemindahan/rujukan tertanggal 23 September 2026, Juni Nurasih selaku orang tua Faelasuf menerangkan kondisi ekonomi keluarga sangat terbatas dan meminta agar rehabilitasi anaknya dapat dialihkan dari Yayasan Kelima Mandiri ke RSKO.

 

Dokumentasi yang diterima Redaksi Kupas Merdeka menunjukkan surat tersebut telah disampaikan kepada pihak yayasan. Pada dokumen tampak tanda tangan/paraf dan stempel penerimaan. Namun redaksi belum mengidentifikasi secara independen siapa yang menandatangani dokumen tersebut dan dalam kapasitas apa.

 

Di tengah proses itu, keluarga mengaku masih harus mengumpulkan uang untuk ongkos penjemputan dan membawa M F ke RSKO.

 

“Sudah Pak, tapi kami jemputnya Minggu karena belum ada ongkosnya, Pak,” demikian keterangan keluarga dalam percakapan yang diterima redaksi.

 

Kisah ini bukan semata persoalan kemampuan membayar. Ada pertanyaan lebih mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka, antara lain:

 

  1.  Apa dasar asesmen yang digunakan untuk menentukan Muhammad Faelasuf membutuhkan rehabilitasi?,
  2. Bagaimana kebutuhan dan durasi program tersebut ditentukan?,
  3. Dokumen medis dan administratif apa yang mendasari penempatannya?,

 

Perlu dicatat, Redaksi Kupas Merdeka tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

 

Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Yayasan Kelima Mandiri, RSKO Jakarta, dan pihak terkait agar persoalan dapat disajikan secara utuh, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter: Gats

Editor: Yoe

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.