Pengamat: Ketika Pengorbanan Nyawa dan Fisik Bella 72 Dibalas Janji Palsu Gubernur Sherly
BOBONG (KM) – Ledakan speedboat Bella 72 milik Benny Laos dan Sherly Tjoanda di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024 yang menewaskan 6 orang dan mencederai belasan lainya belum selesai. Hampir dua tahun berlalu, pilunya masih menyayat hati siapa pun yang punya nurani.
Jika di sinetron pagi Indosiar kita menonton kisah istri tua yang dicampakkan setelah suami mendapat istri muda, maka inilah kisah nyata di Maluku Utara: kebaikan dibalas dengan kejahatan.
Para korban luka dan keluarga korban tewas bertutur, mereka mengorbankan jiwa dan raga untuk kejayaan keluarga Benny Laos dan Sherly Tjoanda demi meraih tahta kekuasaan Maluku Utara. Namun pengorbanan itu berakhir sia-sia.
Mereka yang dijanjikan setumpuk janji manis berupa santunan, menurut pengakuan mereka, ternyata hanya prank belaka.
Sherly Tjoanda yang ibarat mendapat durian runtuh dari peristiwa yang merenggut nyawa suaminya itu, disebut lupa pada orang-orang yang berjasa menghantarkannya ke kursi Gubernur di salah satu provinsi terkaya nikel di Indonesia.
Jika benar, Muslim Arbi menilai Sherly Tjoanda berjalan dengan megah sebagai Gubernur dan berjoget ria di tiktok diatas mayat korban speedboat bela 72 dan nestapa keluarga mereka.
Ceritanya berakhir paradoks dan kontras.
Sherly kini duduk di kursi empuk Gubernur dengan segala kekuasaan, privilege, dan fasilitas anggaran besar. Ada anggaran lipstik alias perawatan kecantikan, anggaran konten TikTok yang terintegrasi dalam mata anggaran Komunikasi bernilai puluhan miliar, perjalanan dinas, mobil mewah.
Sementara di sudut lain, para korban cedera dan janda yang ditinggal mati suami harus hidup dalam nestapa.
“Sherly hidup dalam kemewahan, korban merana,” kata pengamat hukum nasional, Muslim Arbi, menyimpulkan ironi itu.
Janji yang Tak Pernah Datang
Pengakuan pilu itu datang dari Ibu Seli Hasan, janda almarhum Bripka Idham Buamonabot, dan dua korban cedera lainnya.
Mereka mengaku dijanjikan Sherly Tjoanda santunan biaya pengobatan, beasiswa kuliah untuk anak, pekerjaan, hingga rumah. Dengan janji itulah, mereka rela menyampingkan duka atas kematian suami dan menandatangani draf Restorative Justice (RJ).
Namun setelah tanda tangan dibubuhkan, janji itu tinggal janji. Sudah setahun lebih berlalu, tak ada realisasi.
“Saya akan cabut Restorative Justice dan melanjutkan proses hukum atas kematian suami saya,” ujar Ibu Seli Hasan dengan suara campur aduk antara sedih dan geram.
“Itu si Opo, orang dekat Ibu Sherly Tjoanda saat meminta saya ke Ternate untuk Restorative Justice yang mengaku akan mengurus pengobatan anak saya di rumah sakit di Ternate, ternyata selesai Restorative Justice itu dihubungi pun tak bisa lagi, mau ketemu Ibu Sherly pun betapa sulitnya,” tutur Ibu Seli.
Korban cedera lain menuturkan : kami berobat dengan biaya sendiri, tanpa santunan korban padahal kami cedera karena bekerja untuk mendukung dan memenangkan mereka”tutur korban cedera yang minta di of derecordkan namanya ini.
Bak jatuh tertimpa tangga, para korban ini bahkan tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja. Aturannya, santunan hanya diberikan kepada korban kecelakaan kapal atau speedboat umum atau penumpang, bukan kapal pribadi seperti speedboat Bella 72.
Jika ada sedikit keberuntungan, hanya datang dari Asrul Gailea yang membantu Rp 5 juta, itupun hanya untuk beberapa korban saja.
Klaim Miliaran Tanpa Bukti
Di sisi lain, klaim pihak Sherly yang dibenarkan Kejaksaan Tinggi Malut dan Jaksa Fadly, yang saat itu menjadi fasilitator RJ dari Kejari Taliabu, menyebut ada santunan ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun bukti itu tak pernah ditunjukkan ke publik.
“Saat itu Opo kasih lihat bukti-bukti transfer ratusan juta lebih sampai em-em-an (miliar-miliaran),” ujar Jaksa Fadly yang kini bertugas di Kejari Ternate saat diwawancarai media ini.
Muslim Arbi menilai, keterangan korban jauh lebih terpercaya.
“Pengakuan korban lebih terpercaya karena mereka berani bicara tanpa rasa takut serta siap melakukan uji petik rekening mereka,” nilainya.
“Sementara keterangan pihak Sherly Tjoanda dan Aspidum Kejati Malut, jaksa peneliti Kejati Malut dan Jaksa Fadly belum bisa dipercaya karena buktinya hanya omon-omon belaka. Namanya bukti transfer itu harus dibuktikan secara administrasi yakni resi transfer atau rekening koran,” tandasnya.
Ia pun memberikan catatan kritis yang menyayat:
“Sherly Tjoanda ibarat berjalan megah sebagai Gubernur terkaya di indonesia dan berjoget ria di tik tok diatas mayat korban speedboat dan air mata keluarganya,” ujarnya.
Dan ending cerita ini masih berakhir pilu. Sebuah kalimat lirih dari salah satu korban cedera yang enggan ditulis namanya, menjadi penutup yang paling jujur:
“Ibu Gubernur Sherly naik mobil mewah, sementara saya harus ba-ojek untuk menyambung hidup,” keluhnya.
Leave a comment