Rp76,5 Juta Dipersoalkan dalam Rehabilitasi Arie, Yayasan Rumah Izza Diminta Buka Dasar Pembayaran

BOGOR (KM) — Pembayaran total Rp76.500.000 dalam rangkaian penempatan dan/atau pelayanan rehabilitasi Arie Chandra Pratama di Yayasan Rumah Izza Bogor dipersoalkan kuasa hukumnya. Persoalan tersebut dituangkan dalam Permohonan Klarifikasi dan Somasi I tertanggal 13 September 2026 serta Somasi Terakhir tertanggal 20 September 2026.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pembayaran dilakukan pada 11 September 2026 melalui dua transaksi. Sebesar Rp60 juta ditransfer ke rekening atas nama Tiara Intan Ristya dan Rp16,5 juta ke rekening atas nama Rizka Intan Anggraeni.

 

Kuasa hukum menegaskan keberadaan bukti transfer tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, mereka meminta Yayasan menjelaskan dasar penagihan, peruntukan dana, pihak yang menentukan nominal, hubungan kedua pemilik rekening dengan Yayasan, serta pencatatan transaksi dalam administrasi lembaga.

 

Dasar Pembayaran Dipertanyakan

 

Melalui somasi, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai apakah pembayaran Rp76,5 juta memiliki dasar pelayanan, perjanjian, tarif, invoice, kuitansi atau dokumen resmi lainnya.

 

Mereka juga mempertanyakan apakah dana tersebut berkaitan dengan perubahan program, terminasi, pemulangan atau proses keluarnya Arie dari Yayasan Rumah Izza Bogor.

 

Selain itu, diminta pula penjelasan mengenai alasan pembayaran diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening atas nama Yayasan apabila dana tersebut merupakan penerimaan resmi lembaga.

 

Nama Davie Simon Turut Diminta Klarifikasi

 

Kuasa hukum juga menyoroti dokumen Informed Consent Rawat Jalan yang disebut mencantumkan nama Davie Simon sebagai “Saksi”.

 

Somasi meminta Yayasan menjelaskan kapasitas dan kedudukan Davie Simon, dasar pencantuman namanya serta sejauh mana yang bersangkutan mengetahui komunikasi mengenai pembayaran Rp76,5 juta.

 

Kuasa hukum menegaskan pencantuman nama tersebut berdasarkan dokumen yang berada dalam penguasaan klien dan bukan kesimpulan mengenai adanya tanggung jawab pidana.

 

Legalitas Rehabilitasi dan Status IPWL

 

Selain transaksi, kuasa hukum meminta dokumen terkait legalitas penyelenggaraan rehabilitasi, termasuk akta badan hukum, izin operasional, dasar kewenangan pelayanan rehabilitasi sosial NAPZA, standar pelayanan serta status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) apabila Yayasan menyatakan memiliki status tersebut.

 

Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini belum dapat digunakan redaksi untuk menyimpulkan apakah Yayasan Rumah Izza Bogor berstatus IPWL atau tidak.

 

Kuasa hukum juga meminta dokumen pelayanan Arie, antara lain intake, asesmen, pemeriksaan medis, hasil tes urine, rekomendasi rehabilitasi, perjanjian pelayanan, dokumen rawat jalan/rawat inap, terminasi atau pemulangan, invoice, kuitansi dan rincian biaya.

 

Somasi Terakhir: Rp76,5 Juta Diminta Dikembalikan Jika Dasarnya Tak Dapat Dijelaskan

 

Dalam Somasi Terakhir, kuasa hukum meminta empat hal utama: penjelasan dan pertanggungjawaban atas Rp76,5 juta, dokumen pembayaran, penjelasan penggunaan rekening Tiara Intan Ristya dan Rizka Intan Anggraeni, serta pengembalian seluruh dana apabila dasar pembayaran dan/atau penguasaannya tidak dapat ditunjukkan secara sah.

 

Permintaan pengembalian tersebut merupakan tuntutan pihak kuasa hukum dan bukan kesimpulan redaksi mengenai ada atau tidaknya kewajiban hukum Yayasan.

 

Jika tidak memperoleh jawaban substantif, kuasa hukum menyebut akan mempertimbangkan pengaduan kepada instansi berwenang, pemeriksaan legalitas dan aliran dana, laporan kepada kepolisian maupun upaya hukum perdata.

 

Rencana tersebut juga tidak berarti telah terbukti terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Yayasan Rumah Izza Diberi Ruang Klarifikasi

 

Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Rumah Izza Bogor, Tiara Intan Ristya, Rizka Intan Anggraeni, Davie Simon maupun pihak lain yang disebut dalam dokumen.

 

Klarifikasi terutama diperlukan terkait dasar pembayaran Rp76,5 juta, peruntukan dana, hubungan pemilik rekening dengan Yayasan, pencatatan transaksi, keberadaan invoice atau kuitansi, tarif pelayanan serta legalitas penyelenggaraan rehabilitasi.

 

Dengan demikian, inti persoalan yang kini diminta dijelaskan adalah sederhana: apa dasar pembayaran Rp76,5 juta, untuk pelayanan apa dana tersebut dibayarkan, dan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya?

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.