Meski Gugatan Ijazah Gibran di MK Menang. Indonesia Tidak Perlu Ada Wakil Presiden
Kolom oleh Muslim Arbi- Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Meski, nanti nya MK mengabulkan Gugatan Denny DKK yang kini – Gugatan nya sedang di sidangkan MK. Dan – Lalu dimenangkan sekalipun. Tidak perlu ada wakil Presiden yang dampingi Prabowo Subianto.
Dari Perspektif sejarah.
Pertama: Ketika Wakil Presiden Dr Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden – Presiden Soekarno memimpin Indonesia sejak Mohammad Hatta Mengundurkan diri tahun 1956. Indonesia tidak punya wakil Presiden. Soekarno berkuasa dari tahun 1956 – 1968. Tanpa wakil Presiden.
Kedua. Soeharto menjabat Presiden dari tahun 1968 – 1971. Tanpa wakil Presiden.
Ketiga, Presiden RI, Prof Dr Habibie menjabat Presiden dari 1998 – 1999 tanpa wakil Presiden.
Mencermati perspektif sejarah Indonesia selama dengan tiga kepemimpinan presiden tanpa di dampingi oleh Wakil Presiden. Dengan demikian tanpa wakil presiden pun – toh perjalanan sejarah kepemimpinan presiden – presiden Indonesia – negara ini tidak ada masalah yang serius yang perlu di hadapi tanpa presiden di dampingi oleh seorang wakil presiden.
Dengan demikian – jika Mahkamah Konsitusi mengabulkan Gugatan Ijazah Gibran dan akhirnya Gibran Rakabuming Raka di makzulkan. Tidak perlu harus ada wakil presiden yang dampingi Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa tidak perlu ada seorang wakil presiden yang dampingi Presiden saat ini?
Kalau melihat kinerja Presiden Prabowo dan pencapaian nya. Tidak perlu ada wakil pun – jalan pemerintahan normal saja. Bahkan keberadaan wakil presiden Gibran saat ini menjadi beban politik, hukum, etika dan moral yang persoalan besar di bangsa ini dan itu sangat mengganggu jalan nya pemerintahan Presiden Prabowo.
Apalagi publik sangat tahu proses terpilih nya Gibran sebagai Wakil Presiden dari hasil politik KKN yang di bangun dan diterapkan bapak nya Jokowi selama sepuluh berkuasa.
Padahal sejaka Reformasi 1998 salah satu amanat Reformasi adalah melawan KKN. Nah KKN selama Jokowi berkuasa adalah salah satu kejahatan yang di praktekkan selama kekuasaan nya.
Jadi – dengan dikabulkan nya Gugatan Ijazah Gibran oleh MK saat ini adalah upaya MK bersihkan diri dari praktek lindungi politik KKN yang di praktekkan Jokowi dengan Ipar nya Anwar Usman yang merusak Konsitusi selama ini.
Sekarang tugas MK untuk mengakhiri politik KKN Jokowi dan Anwar Usman untuk memutus mata rantai Politik KKN yang lahirkan politik Dinasti Jokowi melalui Gibran sebagai Wapres.
Lagi pula dalam catatan publik sejak Prabowo – Gibran di Lantik 20 Oktober 2024 sampai saat ini – jalan pemerintahan Prabowo selalu di recoki oleh kekuatan politik bapak nya Gibran bersama Oligarki pendukung nya yang selalu bikin gonjang ganjing negara ini. Dan itu adalah salah satu sebab tidak kondusif nya negara ini dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial dan keamanan yang melanda semalam dua tahun belakangan ini.
Ayo MK segera saja putuskan Gugatan Denny Indrayana DKK untuk mengabulkan Gugatan ini demi untuk perbaiki Marwah MK maupun Marwah Bangsa dan Negara ini.
Jakarta, 24 September 2026.
Leave a comment