Keluarga Tak Mampu Pertanyakan Perjalanan Rehabilitasi Acep Endan Dari Lembang Hingga Bogor, Bagaimana Dasar Pemindahan dan Biayanya?
BANDUNG (KM) — Perjalanan rehabilitasi Acep Endan dari penanganan kepolisian di Bandung, kemudian disebut ditempatkan di Tri Hita Praba, Lembang, hingga akhirnya diketahui keluarga berada di Yayasan Bersama Kita Pulih (BESAKIH), Caringin, Kabupaten Bogor, menyisakan sejumlah pertanyaan.
Keluarga yang mengaku tidak mampu meminta kejelasan mengenai dasar penempatan, proses pemindahan, dokumen rujukan, hingga pembiayaan rehabilitasi.
Menurut keterangan keluarga kepada Redaksi Kupas Merdeka, Acep sebelumnya berurusan dengan Unit 2 Subnit 1 Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Bandung. Setelah itu, Acep disebut ditempatkan atau dirujuk ke Tri Hita Praba di kawasan Lembang.
Belum diperoleh penjelasan lengkap mengenai dokumen yang menjadi dasar penempatan tersebut, termasuk asesmen, surat penyerahan, rekomendasi, maupun dokumen rujukan lainnya.
Persoalan biaya kemudian menjadi perhatian keluarga. Berdasarkan percakapan yang diterima Redaksi, keluarga mengaku memperoleh informasi mengenai biaya sekitar Rp7 juta selama Acep berada di Lembang yang kemudian disebut menjadi Rp3 juta. Nominal tersebut masih memerlukan klarifikasi mengenai dasar, peruntukan, serta komponen pembiayaannya dan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pungutan yang telah terbukti.
Belakangan, keluarga mengetahui Acep tidak lagi berada di Lembang dan disebut telah berada di Yayasan Bersama Kita Pulih (BESAKIH), Caringin, Kabupaten Bogor.
Keluarga mempertanyakan siapa yang memutuskan atau mengatur pemindahan tersebut, apakah keluarga sebelumnya diberitahu dan memberikan persetujuan, serta apakah terdapat dokumen rujukan atau serah-terima antar lembaga.
Setelah berada di Bogor, keluarga mengaku kembali memperoleh informasi mengenai kebutuhan uang sekitar Rp1,5 juta yang berkaitan dengan kepulangan Acep.
Keterangan tersebut juga masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait mengenai siapa yang menyampaikan, dasar permintaan, peruntukan, serta apakah nominal tersebut merupakan bagian dari komponen resmi pelayanan rehabilitasi.
“Kami keluarga tidak mempunyai uang sebesar itu. Kami hanya ingin bapak bisa pulang,” demikian inti keterangan keluarga sebagaimana tergambar dalam komunikasi yang diterima Redaksi.
Keluarga mengaku sedang mengupayakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta melengkapi KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.
Dari sisi kelembagaan, berdasarkan Kepmensos RI Nomor 257/HUK/2025 yang menjadi bahan Redaksi, Yayasan Bersama Kita Pulih (BESAKIH) tercantum sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Jawa Barat.
Sementara itu, berdasarkan pencocokan terhadap nomenklatur dalam dokumen yang sama, nama “Tri Hita Praba” belum ditemukan secara eksplisit.
Temuan tersebut bukan kesimpulan bahwa Tri Hita Praba ilegal atau tidak memiliki legalitas maupun dasar pelayanan lainnya, sehingga masih diperlukan klarifikasi dan pencocokan dokumen kepada lembaga serta instansi berwenang.
Kasus ini menyisakan pertanyaan penting: apa dasar penempatan Acep dari penanganan kepolisian ke Lembang? Apa dasar pemindahannya hingga Bogor? Di mana dokumen asesmen, rujukan atau serah-terima antarlembaga? Apa komponen biaya yang sebenarnya disepakati keluarga? Dan bagaimana mekanisme pelayanan bagi residen dari keluarga tidak mampu yang dapat membuktikan kondisinya melalui SKTM?
Redaksi Kupas Merdeka membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Polrestabes Bandung, Tri Hita Praba, Yayasan Bersama Kita Pulih (BESAKIH), serta instansi pemerintah terkait untuk menjelaskan dasar penempatan dan pemindahan Acep Endan, dokumen rujukan, komponen pembiayaan, serta mekanisme pelayanan bagi keluarga tidak mampu.
Hingga berita ini disusun, Redaksi Kupas Merdeka masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Informasi yang bersumber dari keluarga dalam pemberitaan ini tetap memerlukan verifikasi dan tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Reporter: Hutam
Leave a comment