Keluarga Dua Residen Kobra Sidoarjo Mengaku Tak Mampu: Bawa SKTM, Tagihan Disebut Rp 15,85 Juta, Pesan “Ambil Kembali Klien” Jadi Sorotan
SIDOARJO (KM) — Redaksi Kupas Merdeka menelusuri keluhan seorang ibu terkait penempatan dua anaknya, Siwi dan Raynor/Renor, di sebuah lembaga rehabilitasi yang oleh keluarga disebut YR KOBRA di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan keluarga dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, biaya rehabilitasi awal disebut sebesar Rp15 juta per orang.
Karena mengaku tidak mampu, keluarga kemudian membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan menyebut memperoleh keringanan menjadi Rp7,5 juta per orang ditambah biaya administrasi. Untuk dua orang, keluarga mengaku masih diminta menyelesaikan pembayaran sekitar Rp15,85 juta.
“Saya ke sana lagi bawa uang Rp5 juta, tapi tidak diterima, tetap minta Rp15.850.000 untuk biaya dua orang,” demikian keterangan sang ibu dalam percakapan yang diterima redaksi.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah kedua residen disebut meninggalkan tempat rehabilitasi.
Dalam tangkapan layar pesan yang diteruskan kepada keluarga tertanggal 13 September 2026, terdapat pernyataan mengenai rencana membuat laporan polisi terkait dugaan larinya klien dan perusakan fasilitas, serta rencana mengeluarkan surat tugas untuk mengambil kembali kedua klien.
Lebih jauh, salah satu pesan menyebut bahwa apabila kewajiban pembayaran rehabilitasi Siwi dan Renor diselesaikan, “semua pencarian” akan dihentikan dan laporan kepada BNN atau Reskrim terkait larinya kedua klien serta dugaan perusakan akan dibatalkan.
Pesan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka: apa dasar hukum pengambilan kembali residen? Apa bukti dugaan perusakan fasilitas? Bagaimana rincian dan dasar penetapan biaya rehabilitasi? Bagaimana mekanisme keringanan bagi keluarga pemegang SKTM? Dan apakah kewajiban pembayaran dapat dikaitkan dengan penghentian pencarian maupun rencana pelaporan kepada aparat?
Keluarga membantah anaknya melakukan perusakan dan mengaku terus dihubungi mengenai penyelesaian biaya. Sang ibu juga mengaku khawatir terhadap keselamatan dan masa depan kedua anaknya.
“Saya tidak ingin perang, saya ingin damai. Kasihan masa depan anak saya,” ungkapnya.
Kupas Merdeka menegaskan bahwa seluruh dugaan dan keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi kepada pihak YR KOBRA. Dugaan perusakan juga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan disimpulkan hanya dari keterangan salah satu pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pengurus/manajemen YR KOBRA, BNN, kepolisian, Dinas Sosial serta pihak terkait untuk menjelaskan status lembaga, dasar penempatan kedua residen, rincian biaya, mekanisme SKTM, dugaan kerusakan fasilitas, serta dasar hukum rencana pengambilan kembali kedua residen.
Kasus ini penting mendapat perhatian karena rehabilitasi seharusnya berorientasi pada pemulihan dan perlindungan penerima layanan.
Ketika keluarga tidak mampu membawa SKTM namun masih mengeluhkan persoalan biaya, sementara muncul pesan mengenai pengambilan kembali klien dan pelaporan, transparansi serta klarifikasi dari seluruh pihak menjadi sangat penting.
REDAKSI KUPAS MERDEKA
“No Viral No Justice”
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga dan dokumentasi percakapan yang diterima redaksi.
Kupas Merdeka menjunjung asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab. Tidak ada bagian dalam pemberitaan ini yang dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum.
Reporter: Hutam
Leave a comment