Keluarga Tak Diberi Tahu Penempatan Farhan di Lembang, SKTM Tak Hentikan Tagihan Biaya
BANDUNG (KM) — Keluarga Farhan Firdaus Facha mempertanyakan kejelasan penempatan anggota keluarganya di Yayasan Tri Hita Praba, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pihak keluarga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan mengenai tindakan rehabilitasi maupun penunjukan lembaga tersebut.
Kasus bermula saat Farhan terseret perkara dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (9/9/2026). Informasi mengenai kesatuan kepolisian yang menangani perkara ini masih simpang siur akibat adanya perbedaan penyebutan antara Polsek Cibabat dan Polsek Cimahi.
Pihak keluarga baru mengetahui keberadaan Farhan tiga hari setelah penangkapan, yakni pada Sabtu (12/9/2026). Mereka mengaku tidak tahu-menahu mengenai dasar hukum penempatan, keberadaan dokumen penyerahan, hingga proses asesmen medis dan hukum yang seharusnya dilalui.
“Kami sama sekali tidak pernah diajak bicara atau diminta persetujuan. Tiba-tiba dapat kabar Farhan sudah ada di sana tanpa kami tahu bagaimana proses asesmennya,” ujar salah satu anggota keluarga Farhan saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
Permasalahan kian meruncing saat keluarga dihadapkan pada persoalan biaya rehabilitasi. Menurut pengakuan keluarga, mereka dimintai sejumlah uang untuk proses pemulihan Farhan.
“Informasi yang kami terima biayanya Rp 7,5 juta untuk rawat jalan dan Rp 10 juta kalau rawat inap. Kami kaget karena nilainya sangat besar,” kata pihak keluarga.
Mendengar nominal tersebut, keluarga menyatakan tidak sanggup membayar. Pihak keluarga lantas mengurus dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Desa Sayati, Kecamatan Margahayu.
Kendati dokumen resmi yang menerangkan kondisi ekonomi tidak mampu tersebut telah diserahkan, beban pembiayaan dilaporkan tidak serta-merta gugur.
“Kami sudah serahkan SKTM dari desa, tetapi tetap diminta menindaklanjuti pembayaran. Malah ada informasi kalau tidak ada penyelesaian, Farhan bisa dipindahkan ke Bogor,” tuturnya.
Di samping memikirkan persoalan biaya, keluarga juga mengeluhkan terbatasnya akses untuk menjenguk Farhan. Hingga kini, mereka belum diizinkan bertatap muka secara langsung dengan yang bersangkutan.
“Kami belum bisa bertemu langsung. Selama ini hanya bisa menitipkan makanan lewat petugas keamanan di depan,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi masih diupayakan dari pihak Yayasan Tri Hita Praba dan kepolisian setempat guna mengklarifikasi keabsahan penempatan, mekanisme pembiayaan, keberlakuan SKTM, serta hak kunjungan bagi keluarga residen.
Reporter: Gats
Leave a comment