“Demi Allah, Selamatin”: Irwan Minta Dipulangkan, Keluhan Kesehatan dan Biaya Rehabilitasi Kelima Mandiri Dipertanyakan

JAKARTA (KM) — “Gue mohon banget. Urusin gue terakhir kali ini.” Permohonan itu terdengar dalam komunikasi yang diklaim berasal dari Irwan Suryadi kepada keluarganya.

Dalam komunikasi yang diperoleh Redaksi Kupas Merdeka tersebut, Irwan berulang kali meminta dibantu keluar dari tempat rehabilitasi yang oleh keluarganya dikaitkan dengan Yayasan Kelima Mandiri di kawasan Megamendung, Bogor.

Tak hanya meminta dipulangkan, Irwan juga mengeluhkan kondisi kesehatannya. “Paru gue udah penuh nih… tidur nggak bisa,” ucapnya. Pada bagian lain ia bahkan memohon, “Gue mohon, deh, mohon, demi Allah, selamatin, deh.”

Pernyataan tersebut tentu tidak dapat dijadikan diagnosis medis. Kondisi kesehatan Irwan, termasuk penyebab keluhan yang disampaikannya, harus diperiksa dan diterangkan oleh dokter atau tenaga medis berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, keluhan itu memunculkan pertanyaan serius: bagaimana pengawasan kesehatan terhadap residen, kapan seorang residen yang sakit diperiksa dokter, dan bagaimana mekanisme rujukan medis dijalankan?

Menurut keterangan keluarga, persoalan Irwan bermula ketika ia diamankan oleh pihak Polsek Johar Baru pada 13 Juli 2026. Keluarga menyebut penanganan awal berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika jenis sabu dan hasil tes urine yang disebut positif. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi kepolisian.

Setelah itu, menurut keluarga, Irwan ditempatkan di fasilitas rehabilitasi yang dikaitkan dengan Yayasan Kelima Mandiri di kawasan Megamendung.

Di titik inilah sejumlah pertanyaan muncul: apa dasar penempatannya, apakah dilakukan asesmen, siapa yang merekomendasikan rehabilitasi, apakah terdapat berita acara penyerahan, dan bagaimana fasilitas tersebut dipilih?

Persoalan semakin menjadi perhatian keluarga ketika muncul pembicaraan mengenai biaya.

Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diperoleh redaksi, keluarga mengaku mendapat informasi mengenai pembayaran sekitar Rp3 juta apabila ingin mengurus Irwan.

Dalam komunikasi lain terdapat pula kalimat yang pada pokoknya menyebut “uang makan 1 bulan 3 jt” serta pembayaran apabila hendak mengurus rawat jalan.

Redaksi menegaskan, isi percakapan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan yang melanggar hukum. Pihak Yayasan Kelima Mandiri perlu diberikan kesempatan menjelaskan: Rp3 juta itu sebenarnya untuk apa, bagaimana komponen dan dasar penetapannya, apakah telah disepakati keluarga sejak awal, dan bagaimana kebijakan terhadap keluarga yang tidak mampu?

Pertanyaan menjadi semakin penting ketika Irwan dalam komunikasi dengan keluarganya menyebut bahwa berapa pun lamanya seseorang berada di tempat tersebut, jumlah yang diminta disebut tetap sama.

Pernyataan itu merupakan pengakuan Irwan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pengelola fasilitas.

Keluarga mengaku mengalami kesulitan ekonomi untuk mengurus kepulangan Irwan. Istri Irwan juga menyampaikan permohonan agar suaminya dapat dibantu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lain: apakah tersedia mekanisme keringanan bagi keluarga tidak mampu, termasuk apabila keluarga dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau pilihan rujukan ke fasilitas pemerintah?

Aspek lain yang perlu mendapat penjelasan adalah status IPWL. Berdasarkan penelusuran sebelumnya terhadap Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 257/HUK/2025, nama Yayasan Kelima Mandiri tidak ditemukan/tidak tercantum dalam daftar IPWL NAPZA Provinsi Jawa Barat sebagaimana termuat dalam keputusan tersebut.

Ketidakcantuman itu tidak serta-merta berarti yayasan tersebut “ilegal”. Status IPWL berbeda dengan status badan hukum yayasan, pendaftaran sebagai LKS, akreditasi maupun perizinan administratif lainnya yang harus diverifikasi secara terpisah kepada instansi berwenang.

Karena itu, Yayasan Kelima Mandiri perlu menjelaskan status kelembagaannya serta dasar penerimaan Irwan sebagai residen.

Apabila fasilitas tersebut memiliki penetapan IPWL atau dokumen lain yang relevan, dokumen tersebut penting dibuka untuk memperjelas persoalan.

Polsek Johar Baru juga perlu memberikan keterangan mengenai kronologi penanganan Irwan pada 13 Juli 2026, hasil tes urine yang disebut keluarga, ada atau tidaknya asesmen lanjutan, pihak yang merekomendasikan rehabilitasi, dokumen yang menjadi dasar penempatan, serta mekanisme penyerahan Irwan kepada fasilitas rehabilitasi.

Di sisi lain, keluhan kesehatan Irwan tidak boleh tenggelam di tengah persoalan administratif dan biaya. Jika seorang residen menyatakan sakit, sulit tidur, dan berulang kali meminta keluarganya mengurus kepulangannya, pertanyaan paling mendasar adalah: apakah ia telah diperiksa tenaga medis, apakah tersedia rekam medis, dan apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, apakah telah dilakukan atau ditawarkan rujukan?

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.