Keluarga Angga Saputra Pertanyakan Biaya Rehabilitasi dan Status IPWL Yayasan Insan Suaka Sejahtera
BOGOR (KM) — Keluarga Angga Saputra mempertanyakan dasar biaya rehabilitasi serta status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Insan Suaka Sejahtera. Pertanyaan itu muncul setelah keluarga mengaku kesulitan memenuhi biaya program rehabilitasi yang diinformasikan kepada mereka.
Menurut keterangan keluarga, pada tahap awal mereka mengeluarkan sekitar Rp1,55 juta, yang disebut berkaitan dengan biaya assessment dan materai. Keluarga kemudian memperoleh informasi mengenai pilihan biaya rehabilitasi sekitar Rp15 juta untuk tiga bulan atau Rp25 juta untuk enam bulan.
Karena keterbatasan ekonomi, keluarga mengaku harus meminjam uang kepada saudara dan kemudian mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen tertanggal 22 September 2026 dari Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, tersebut mencantumkan tujuan sebagai persyaratan keringanan biaya dari Yayasan Insan Suaka Sejahtera.
Keluarga juga mempertanyakan istilah “deposit” yang disebut disampaikan kepada Angga melalui telepon dari nomor milik yayasan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan tertulis mengenai nilai, dasar, maupun penggunaan deposit tersebut.
Selain persoalan biaya, status yayasan sebagai IPWL turut menjadi perhatian. Redaksi menelusuri Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 257/HUK/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan sebagai IPWL.
Dalam daftar lembaga milik masyarakat di Provinsi Jawa Barat pada keputusan tersebut, nama Yayasan Insan Suaka Sejahtera belum ditemukan. Temuan ini tidak serta-merta berarti yayasan tidak memiliki legalitas sebagai badan hukum atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), karena legalitas yayasan, status LKS, dan penetapan sebagai IPWL merupakan hal yang berbeda.
Karena itu, redaksi meminta klarifikasi apakah Yayasan Insan Suaka Sejahtera memiliki SK penetapan IPWL lain yang masih berlaku.
Pihak yayasan melalui Hanri menyatakan terbuka untuk berdialog dan mengajak keluarga membahas persoalan tersebut secara langsung. Menurut penjelasan yayasan, informasi biaya program tidak dimaksudkan untuk membebani keluarga dan kondisi keluarga yang membutuhkan bantuan dapat dibicarakan.
Pihak yayasan juga menjelaskan adanya program awal sekitar 14 hari yang disebut berkaitan dengan proses “putus zat” sebelum menentukan tahapan pemulihan berikutnya.
Sementara itu, dasar penempatan Angga, proses assessment, hasil asesmen, mekanisme rujukan, serta alasan pemilihan Yayasan Insan Suaka Sejahtera masih perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran hukum. Redaksi menempatkannya sebagai proses verifikasi atas informasi mengenai biaya rehabilitasi, status IPWL, mekanisme penempatan, dan hak keluarga untuk memperoleh informasi yang transparan.
Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi bagi Yayasan Insan Suaka Sejahtera, kepolisian, Dinas Sosial, keluarga Angga, serta pihak terkait lainnya.
Reporter: Gats
Leave a comment