Hb 7,1 Usai 4 Bulan Direhab, Pengakuan Sofyan Soal Sakit dan Dugaan Kekerasan Disorot: Status IPWL Yayasan Dipertanyakan
JAKARTA (KM) – Kondisi kesehatan Sofyan Manaf menjadi sorotan setelah dipulangkan usai sekitar empat bulan menjalani rehabilitasi yang dikaitkan dengan Yayasan Kelima Mandiri. Setelah kembali ke keluarga dalam kondisi lemas, Sofyan mendapat pertolongan medis di IGD RSUD Johar Baru.
Hasil pemeriksaan laboratorium tertanggal 25 September 2026 menunjukkan Hemoglobin (Hb) Sofyan 7,1 g/dL, jauh di bawah nilai rujukan 13,2–17,3 g/dL yang tercantum dalam lembar pemeriksaan.
Kepada Kupas Merdeka, Sofyan mengaku rangkaian peristiwa bermula saat dirinya diamankan pihak Polsek Johar Baru pada 19 Mei 2026 sekitar subuh di jalan terkait sabu. Setelah itu, ia mengaku dibawa menuju tempat rehabilitasi, sempat melalui lokasi di Kalimalang, kemudian ditempatkan di kawasan Megamendung dan menjalani rehabilitasi sekitar empat bulan.
Ayah Sofyan mengaku selama periode tersebut tidak mengetahui pasti keberadaan anaknya dan mengira Sofyan berada di Tangerang.
“Tahu-tahu sudah dalam keadaan parah anak saya,” ujar sang ayah menceritakan kondisi Sofyan setelah kembali.
Selama rehabilitasi, Sofyan mengaku hanya mendapat makan dua kali sehari berupa nasi dan sayur, tidak mendapatkan vitamin, serta tidak memperoleh pengobatan ketika sakit. Ia juga mengaku mengalami BAB berdarah selama hampir tiga bulan.
Lebih serius, Sofyan menyampaikan dugaan kekerasan fisik selama berada di tempat rehabilitasi. Ia mengaku pernah mendapat tindakan dari penghuni yang disebutnya sebagai “kepala kamar”, termasuk dada diinjak hingga sulit bernapas.
“Dada saya diinjak sampai nggak bisa napas,” ungkapnya.
Catatan Redaksi: Pengakuan mengenai dugaan kekerasan tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum terdapat dasar medis yang dapat menyimpulkan bahwa dugaan tersebut menyebabkan BAB berdarah, Hb 7,1 g/dL, maupun kondisi kesehatan Sofyan. Penyebab dan hubungan sebab-akibat merupakan ranah tenaga medis.
Proses pemulangan Sofyan juga menyisakan pertanyaan. Menurut pengakuannya, ketika sakit ia diantar dari kawasan Megamendung oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Soleh. Sofyan menyebut dirinya tidak diserahkan langsung kepada ayah di dalam rumah, melainkan diturunkan di sebuah saung di pinggir jalan dekat rumahnya. Keluarga menyebut saat itu kondisi Sofyan lemas.

Di sisi administratif, Kupas Merdeka menelusuri status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 257/HUK/2025 tentang lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan sebagai IPWL, nama “Yayasan Kelima Mandiri” tidak ditemukan dalam daftar IPWL masyarakat Provinsi Jawa Barat pada lampiran keputusan tersebut.
Hal ini tidak serta-merta berarti yayasan tersebut ilegal, karena status IPWL harus dibedakan dengan status LKS maupun perizinan lain yang mungkin dimiliki lembaga. Namun temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai dalam kapasitas apa fasilitas tersebut menerima dan menjalankan rehabilitasi.
Rangkaian fakta dan pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: Apakah keluarga diberitahu mengenai penempatan Sofyan? Apa dasar penempatan dan hasil asesmennya? Bagaimana pelayanan kesehatan selama empat bulan? Jika sakit berkepanjangan, apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau rujukan medis? Mengapa pemulangan dilakukan dengan cara sebagaimana diceritakan Sofyan? Adakah dokumen pemeriksaan kesehatan dan serah-terima kepada keluarga?
Kupas Merdeka membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Yayasan Kelima Mandiri, Polsek Johar Baru, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Sofyan, serta instansi terkait untuk menjelaskan kronologi, dasar penempatan, pelayanan rehabilitasi, kondisi kesehatan, dan proses pemulangan secara utuh.
Rehabilitasi pada prinsipnya bukan sekadar menempatkan seseorang di sebuah fasilitas. Proses pemulihan harus memastikan keselamatan, kesehatan, pelayanan yang layak, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap residen.
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment