Keluarga Christio Julio Siapkan SKTM dan Status Trihita Praba Jadi Sorotan
BOGOR (KM) — Keluarga Christo Julio Madjiah berharap memperoleh kejelasan terkait penempatan Christo di sebuah fasilitas rehabilitasi di Kota Bogor, termasuk dasar penempatan, asesmen, biaya rehabilitasi, hingga status lembaga sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Keluarga yang mengaku tidak mampu bahkan telah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk meminta keringanan biaya.
Rezza Aulia Madjiah, kakak Christo, kepada Redaksi Kupas Merdeka mengatakan keluarganya memperoleh informasi bahwa Christo sebelumnya ditangani aparat/Unit 3 sebelum kemudian ditempatkan di fasilitas rehabilitasi yang oleh keluarga disebut berkaitan dengan Tri Hita Praba.
Lokasi yang disampaikan kepada keluarga berada di Jl. Artzimar III No. 17 RT 02/RW 03, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Alamat tersebut juga terlihat dikirim dalam percakapan WhatsApp yang diperlihatkan keluarga kepada redaksi.
Menurut Rezza, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, persoalan bermula ketika Christo berkenalan dengan seorang perempuan melalui Facebook. Christo kemudian disebut diminta mengambil obat yang oleh keluarga disebut “Yuda”, sebelum akhirnya diamankan di wilayah Batu Tulis.
Rezza juga mengaku memperoleh informasi bahwa hasil pemeriksaan urine adiknya disebut negatif. Keterangan mengenai kronologi, barang yang berkaitan dengan perkara, serta hasil tes urine tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh redaksi sehingga masih memerlukan penjelasan resmi dari penyidik.
Persoalan lain yang menjadi perhatian keluarga adalah biaya rehabilitasi. Berdasarkan keterangan dan percakapan yang diperlihatkan kepada redaksi, keluarga menyebut sempat terdapat pembicaraan biaya sekitar Rp15 juta yang kemudian menjadi Rp5 juta.
Keluarga menyatakan tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi biaya tersebut. Karena itu, keluarga mengurus SKTM yang diterbitkan Pemerintah Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, tertanggal 22 September 2026. Dalam surat tersebut, Christo tercatat sebagai keluarga kurang mampu dan tujuan surat secara khusus mencantumkan “KERINGANAN BIAYA”.
Menariknya, dalam percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada redaksi, setelah keluarga menyampaikan tidak mempunyai kesanggupan membayar biaya rehabilitasi, pihak yang dihubungi keluarga memberikan respons bahwa akan mencoba mengupayakan ke fasilitas “negeri” dan meminta keluarga mempersiapkan KK, KTP, SKTM, serta BPJS.
Percakapan tersebut setidaknya menunjukkan adanya komunikasi mengenai kemungkinan pengalihan atau rujukan Christo ke fasilitas pemerintah/negeri. Namun, mekanisme dan kepastian rujukan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
STATUS IPWL DIPERTANYAKAN
Persoalan berikutnya menyangkut status lembaga. Berdasarkan penelusuran Redaksi Kupas Merdeka terhadap lampiran Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 257/HUK/2025 tanggal 29 Oktober 2025, redaksi belum menemukan nama Tri Hita Praba dalam daftar lembaga rehabilitasi sosial masyarakat Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan sebagai IPWL.
Kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar menyimpulkan lembaga tersebut ilegal. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pengelola mengenai status dan dasar legalitas pelayanan rehabilitasi yang dijalankan serta apakah terdapat keputusan, izin, atau dasar hukum lain yang masih berlaku.
Sejumlah pertanyaan kemudian mengemuka: Apa dasar penempatan Christo di fasilitas rehabilitasi tersebut? Apakah sebelum penempatan telah dilakukan asesmen medis dan/atau asesmen terpadu? Bagaimana hasil pemeriksaan urine yang sebenarnya? Apa status hukum dan perizinan lembaga tersebut? Apakah berstatus IPWL? Apa dasar dan rincian biaya yang disampaikan kepada keluarga? Dan setelah keluarga menyerahkan SKTM serta BPJS, apakah Christo dapat dirujuk ke fasilitas rehabilitasi pemerintah?
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan manusiawi, terutama karena kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan untuk menanggung biaya rehabilitasi swasta.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola fasilitas rehabilitasi/Tri Hita Praba, Pak Rizal yang disebut dalam komunikasi keluarga, penyidik atau Unit 3 yang menangani perkara, kepolisian terkait, Dinas Sosial, Kementerian Sosial, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Klarifikasi diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penempatan Christo Julio Madjiah, proses asesmen, hasil pemeriksaan, pembebanan biaya, status lembaga, serta kemungkinan rujukan ke fasilitas pemerintah, sekaligus memastikan hak Christo dan keluarganya tetap terlindungi.
Reporter: Gats
Leave a comment