Gustian “Dioper” ke YKABI Sukabumi, Ibu Mengaku Tak Pernah Setuju: Atas Dasar Apa Residen Dipindahkan?
SUKABUMI (KM) – Keberadaan Gustian Faturahman, warga Depok yang sebelumnya menjalani rehabilitasi di Yayasan Malaka Medicare Indonesia, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mulai menemui titik terang.
Hasil konfirmasi Kupas Merdeka kepada pihak yang dihubungi dari Malaka Medicare menyebut Gustian sudah tidak lagi berada di lembaga tersebut, melainkan telah dipindahkan ke sebuah yayasan di Sukabumi yang disebut YKABI.
“Sudah dioper ke sukabumi,”
demikian jawaban yang diterima redaksi ketika menanyakan keberadaan Gustian.
Ketika ditanyakan yayasan tujuan, pihak tersebut menjawab singkat, “Yayasan YKABI.”
Dalam percakapan lain, pihak yang sama kembali mengonfirmasi bahwa Gustian sebelumnya memang sempat menjalani rehabilitasi di tempat mereka.
“Sempat di rehab kami pak. Tetapi gustian sudah di oper ke sukabumi pak,” tulisnya.
Konfirmasi tersebut menjadi penting karena keluarga Gustian sebelumnya mengaku tidak mengetahui secara jelas mekanisme pemindahan tersebut.
Ibunya, Munawaroh, bahkan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan agar anaknya dipindahkan jauh dari Jakarta ke Sukabumi.
Redaksi Berupaya Menghubungi Petugas YKABI.
Setelah memperoleh informasi bahwa Gustian dipindahkan ke YKABI, Kupas Merdeka berupaya melakukan konfirmasi kepada kontak yang disebut berkaitan dengan yayasan tersebut.
Redaksi mengirimkan pertanyaan mengenai apakah seorang residen bernama Gustian Faturahman telah diterima atau dibawa ke tempat rehabilitasi di Sukabumi.
Dalam dokumentasi percakapan yang diperoleh redaksi, pesan konfirmasi tersebut telah dikirim.
Namun, berdasarkan bukti percakapan yang tersedia dalam penelusuran ini, belum terdapat jawaban substantif dari petugas YKABI yang dapat memastikan langsung keberadaan, kondisi, dasar penerimaan, maupun status Gustian di lembaga tersebut.
Karena itu, redaksi belum dapat menyatakan berdasarkan konfirmasi YKABI sendiri bahwa Gustian saat ini benar-benar berada di fasilitas tersebut.
Informasi mengenai pemindahan Gustian ke YKABI sejauh ini bersumber dari konfirmasi pihak Malaka Medicare, yang menyatakan Gustian telah “dioper” ke Sukabumi dan menyebut YKABI sebagai tempat tujuan.
Malaka Medicare Mengaku Tak Pegang Nomor YKABI
Hal lain yang menjadi perhatian muncul ketika redaksi meminta nomor kontak YKABI kepada pihak Malaka Medicare.
Pihak yang dihubungi mengatakan nomor redaksi telah diberikan kepada pihak YKABI dan menyampaikan kemungkinan pihak YKABI yang akan menghubungi redaksi.
Namun ketika diminta nomor yang dapat dihubungi langsung, ia mengaku tidak memilikinya.
“Saya ga punya nomor nya,” tulisnya.
Menurut yang bersangkutan, nomor tersebut dimiliki atasannya. Ia kemudian mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan “urusan atasan”, sedangkan dirinya mengaku “staff biasa” dan “cuma sopir”.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa yang melakukan komunikasi dan koordinasi antarlembaga ketika Gustian dipindahkan, siapa yang menyerahkan dan menerima Gustian, serta dokumen apa yang menyertai proses pemindahan tersebut.
Ibu Gustian: Saya Tidak Pernah Setuju
Munawaroh, ibu Gustian, memberikan keterangan berbeda dari kesan adanya proses pemindahan yang telah disepakati keluarga.
Menurut keterangannya, ia tidak pernah memberikan persetujuan agar Gustian dipindahkan dari tempat rehabilitasi di Jakarta menuju Sukabumi.
Bagi keluarga yang berdomisili di Depok, pemindahan tersebut juga membuat akses terhadap Gustian menjadi semakin jauh.
Pernyataan keluarga ini masih perlu dikonfrontasikan dengan dokumen yang dimiliki Malaka Medicare maupun YKABI.
Apabila memang terdapat persetujuan keluarga, redaksi meminta pihak terkait menunjukkan siapa yang memberikan persetujuan, kapan diberikan, serta apakah persetujuan tersebut dibuat secara tertulis.
Keluarga Mengaku Diminta Rp1,5 Juta
Persoalan lain muncul dari keterangan Munawaroh.
Ia mengaku sekitar 29 Agustus menerima telepon dan diminta menyediakan uang sebesar Rp1,5 juta.
Menurut keterangannya, kondisi ekonomi membuatnya tidak mampu menyediakan nominal tersebut. Ia bahkan mengaku hanya sanggup mengusahakan Rp1 juta dengan risiko uang kontrakan tidak dibayarkan.
“Kalau satu juta mungkin saya usahain, biar kontrakan rumah saya kagak bayarin,” demikian bagian keterangannya.
Munawaroh mengatakan dirinya kemudian sampai pada kondisi pasrah karena tidak lagi mempunyai kemampuan mencari uang.
Namun, Kupas Merdeka belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan siapa pihak yang meminta Rp1,5 juta tersebut, kepada siapa uang itu harus dibayarkan, dan apa peruntukannya.
Karena itu, redaksi tidak menyebut uang tersebut sebagai “tebusan” dan tidak mengatribusikan permintaan Rp1,5 juta kepada YKABI tanpa adanya konfirmasi dan bukti lebih lanjut.
YKABI berhak memberikan penjelasan apabila informasi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lembaganya.
Status IPWL YKABI Dipertanyakan
Penelusuran kemudian diarahkan pada status YKABI sebagai lembaga rehabilitasi.
Kupas Merdeka memeriksa Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 257/HUK/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan sebagai IPWL dirinci dalam lampiran keputusan.
SK IPWL NAPZA Kementerian Sosial RI
pada bagian Jawa Barat, SK tersebut mencantumkan sejumlah lembaga masyarakat sebagai IPWL. Namun dari pemeriksaan redaksi terhadap daftar itu, nama YKABI yang disebut sebagai tujuan pemindahan Gustian tidak ditemukan.
SK IPWL NAPZA Kementerian Sosial RI
Temuan tersebut tidak dapat serta-merta diartikan bahwa YKABI ilegal atau tidak memiliki izin penyelenggaraan rehabilitasi.
Status IPWL merupakan isu spesifik yang harus dibedakan dari status badan hukum yayasan, izin operasional, maupun kemungkinan bentuk kerja sama atau kewenangan lainnya.
Penelusuran publik juga menunjukkan nama YKABI telah lama dikaitkan dengan kegiatan rehabilitasi narkotika. Pemberitaan tahun 2022, misalnya, menyebut YKABI sebagai balai rehabilitasi komponen masyarakat dan memberitakan adanya kegiatan/MoU dengan organisasi antinarkoba.
Pemberitaan lain pada tahun yang sama menyebut rencana kerja sama YKABI dengan BNN Jakarta Selatan dalam rehabilitasi pecandu yang telah mendapatkan asesmen BNN.
Informasi historis tersebut, bagaimanapun, tidak membuktikan status IPWL YKABI pada 2026.
Redaksi Minta YKABI Buka Dokumen
Atas dasar itu, terdapat sejumlah persoalan yang menurut Kupas Merdeka perlu dijawab secara terbuka oleh YKABI.
Apakah Gustian benar diterima di YKABI Sukabumi? Kapan ia diterima? Siapa yang menyerahkannya? Apakah terdapat surat serah-terima dari Malaka Medicare? Apa dasar asesmen atau rujukannya? Apakah ibu Gustian pernah dimintai persetujuan? Dan apa dasar perizinan YKABI dalam memberikan pelayanan rehabilitasi kepada Gustian?
Redaksi juga meminta YKABI menjelaskan apakah memiliki SK penetapan IPWL yang masih berlaku. Apabila ada, redaksi mempersilakan lembaga tersebut menunjukkan nomor, tanggal, instansi penerbit, dan dokumennya untuk diverifikasi.
Pertanyaan lainnya adalah mengenai kondisi Gustian saat ini dan apakah Munawaroh dapat memperoleh akses untuk berkomunikasi dan bertemu langsung dengan anaknya.
Bukan Menghakimi, tetapi Meminta Transparansi
Penelusuran Kupas Merdeka belum menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menyatakan YKABI telah melakukan pelanggaran hukum.
Namun, ketika seseorang dipindahkan dari satu lembaga rehabilitasi ke lembaga lain yang berbeda wilayah sementara keluarganya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, transparansi mengenai dasar penerimaan dan pemindahan menjadi persoalan yang patut diklarifikasi.
Pertanyaan sederhananya:
Siapa yang menyerahkan Gustian kepada YKABI?
Siapa yang menerima?
Apa dokumen yang menyertainya?
Apa dasar rehabilitasinya?
Apakah keluarga memberikan persetujuan?
Dan yang paling penting bagi seorang ibu:
Di mana Gustian sekarang dan kapan keluarganya dapat bertemu dengannya?
Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada YKABI, Malaka Medicare, serta pihak lain yang terkait. Klarifikasi substantif yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah.
Reporter: Gats
Leave a comment