Ibu Mengaku Tak Pernah Setuju, Gustian Faturahman Disebut “Dioper” Malaka Medicare ke Yayasan di Sukabumi

JAKARTA (KM) – Penanganan rehabilitasi terhadap Gustian Faturahman menjadi perhatian setelah keluarganya mengaku Gustian dipindahkan dari Yayasan Malaka Medicare Indonesia di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ke sebuah yayasan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, tanpa persetujuan ibunya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kupas Merdeka dari keluarga, Gustian sebelumnya berada di Malaka Medicare.

Namun dalam perkembangannya, keluarga mengaku kesulitan menemui Gustian dan kemudian mengetahui bahwa Gustian telah dipindahkan ke Sukabumi.

Munawaroh, ibu Gustian, mengaku tidak pernah memberikan persetujuan agar anaknya dipindahkan ke tempat rehabilitasi lain yang berjarak jauh dari tempat tinggal keluarga di Depok.

Keterangan tersebut belum dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Namun persoalan pemindahan itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar administrasi dan rehabilitasinya, serta apakah terdapat persetujuan keluarga atau dokumen serah-terima dalam pemindahan Gustian.

Pihak yang Dihubungi Redaksi:

“Sudah Dioper ke Sukabumi”

Penelusuran Kupas Merdeka memperoleh konfirmasi melalui percakapan WhatsApp dengan kontak yang tersimpan sebagai pihak Yayasan Malaka Medicare.

Ketika redaksi menanyakan apakah Gustian masih berada di Malaka Medicare atau telah dipindahkan ke Sukabumi, pihak yang dihubungi menjawab:

“Sudah di oper ke sukabumi.”

Saat ditanyakan tujuan pemindahan tersebut, yang bersangkutan menyebut “Yayasan YKABI.”

Dalam percakapan lainnya, pihak yang sama kembali menyampaikan bahwa Gustian sebelumnya memang sempat menjalani rehabilitasi di tempat mereka.

“Sempat di rehab kami pak. Tetapi gustian sudah di oper ke sukabumi pak,” demikian jawaban yang diterima redaksi.

Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi awal bahwa Gustian memang pernah berada dalam penanganan Malaka Medicare dan kemudian dipindahkan ke Sukabumi.

Namun, hingga informasi yang dihimpun dalam naskah ini, masih diperlukan klarifikasi dari pimpinan atau penanggung jawab resmi Malaka Medicare mengenai tanggal pemindahan, alasan pemindahan, dokumen yang menjadi dasar pemindahan, pihak yang memerintahkan, dan ada atau tidaknya persetujuan keluarga.

Staf Sebut Pemindahan

“Urusan Atasan”

Percakapan redaksi juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan di internal lembaga tersebut.

Ketika Kupas Merdeka meminta nomor kontak YKABI agar dapat melakukan konfirmasi langsung, pihak yang dihubungi menyatakan tidak memiliki nomor tersebut dan mengatakan bahwa nomor redaksi telah diberikan kepada pihak YKABI.

Saat ditanyakan bagaimana dirinya tidak memiliki kontak yayasan tujuan, pihak tersebut menjelaskan bahwa persoalan itu merupakan “urusan atasan”, sementara dirinya mengaku hanya sebagai “staff biasa” dan “cuma sopir.”

Ketika redaksi menanyakan siapa atasannya, muncul jawaban singkat “Pay nmanya pak.”

Redaksi belum dapat memastikan identitas lengkap maupun jabatan orang yang disebut “Pay” tersebut. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut merupakan pihak yang memerintahkan pemindahan Gustian sebelum memperoleh konfirmasi lebih lanjut.

Ibu Mengaku Diminta Rp1,5 Juta

Di sisi lain, Munawaroh menyampaikan keterangan mengenai adanya permintaan uang yang menurut pengakuannya terjadi sekitar 29 Agustus.

Menurut Munawaroh, dirinya menerima telepon dan diminta menyediakan uang sebesar Rp1,5 juta. Dalam keterangannya kepada pihak yang membantu keluarga, ia mengaku tidak mempunyai uang sebesar itu.

Munawaroh bahkan mengatakan hanya mungkin mengusahakan Rp1 juta dengan konsekuensi uang untuk membayar kontrakan rumah tidak digunakan terlebih dahulu.

“Kalau satu juta mungkin saya usahain, biar kontrakan rumah saya kagak bayarin,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima.
Menurut Munawaroh, tawaran tersebut tidak diterima dan nominal yang disebut tetap Rp1,5 juta.

Namun Kupas Merdeka menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang tersedia saat ini, redaksi belum dapat memastikan siapa pihak yang meminta uang Rp1,5 juta tersebut dan apa peruntukannya.

Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa permintaan tersebut merupakan “tebusan” ataupun mengatribususikannya kepada Malaka Medicare sebelum memperoleh bukti dan klarifikasi yang memadai.

Nama Malaka Medicare Tak Ditemukan dalam SK IPWL Kemensos 2025
Persoalan lain yang ditelusuri redaksi adalah status lembaga sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Kupas Merdeka memeriksa Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 257/HUK/2025 tanggal 29 Oktober 2025 mengenai lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang ditetapkan sebagai IPWL.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan sebagai IPWL dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan SK IPWL NAPZA
Kementerian Sosial RI.

Dari pemeriksaan terhadap daftar tersebut, Kupas Merdeka belum menemukan nama Yayasan Malaka Medicare Indonesia dalam lampiran SK dimaksud.

Demikian pula pada daftar lembaga masyarakat untuk Jawa Barat, terdapat sejumlah lembaga yang secara eksplisit dicantumkan, namun nama YKABI/YAKABI yang disebut sebagai tujuan pemindahan Gustian belum ditemukan dalam daftar tersebut.

SK IPWL NAPZA Kementerian Sosial RI

Temuan tersebut tidak serta-merta berarti kedua yayasan ilegal atau tidak berizin. Status badan hukum, izin operasional lembaga, kerja sama dengan instansi tertentu, dan status sebagai IPWL merupakan persoalan yang harus diverifikasi secara terpisah.

Karena itu, redaksi meminta Malaka Medicare maupun YKABI menunjukkan SK IPWL apabila memilikinya atau menjelaskan dasar perizinan dan kewenangan lain yang digunakan dalam memberikan layanan rehabilitasi.

Redaksi Ajukan Sejumlah Pertanyaan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, Kupas Merdeka melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan pihak Malaka Medicare antara lain mengenai dasar penerimaan Gustian sebagai residen, pihak yang merujuk atau menyerahkan Gustian, hasil asesmen yang mendasari rehabilitasi, status perizinan dan IPWL, serta alasan dan dasar pemindahan Gustian ke Sukabumi.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan pemindahan, apakah terdapat surat serah-terima, serta apakah Munawaroh sebagai ibu Gustian pernah memberikan persetujuan tertulis.

Sementara kepada YKABI di Sukabumi, redaksi perlu memastikan apakah Gustian benar telah diterima di lembaga tersebut, sejak kapan, siapa yang menyerahkannya, apa dasar penerimaannya, serta bagaimana kondisi dan akses keluarga terhadap Gustian saat ini.

Persoalan Utamanya:

Transparansi

Kasus ini belum selayaknya diarahkan pada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran hukum sebelum seluruh dokumen dan keterangan para pihak diperoleh.

Namun terdapat pertanyaan kepentingan publik yang patut dijawab secara transparan:

Atas dasar apa seorang residen dapat dipindahkan dari satu lembaga rehabilitasi ke lembaga lain yang berbeda wilayah? Siapa yang berwenang mengambil keputusan tersebut? Apakah keluarga diberitahu dan memberikan persetujuan? Apa dasar YKABI menerima Gustian? Dan untuk kepentingan apa keluarga mengaku diminta uang Rp1,5 juta?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi keluarga Gustian, tetapi juga bagi masyarakat yang mempercayakan anggota keluarganya kepada lembaga rehabilitasi.

UU Pers menempatkan pers antara lain untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan kepentingan umum. Dewan Pers juga kembali menegaskan fungsi tersebut pada Juli 2026.

Kupas Merdeka tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Malaka Medicare Indonesia, YKABI/YAKABI serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi substantif yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.