FABEM Bogor Raya Sebut Bogor Darurat Korupsi, Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Aksi Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM) Jumat, 18 September 2026

BOGOR (KM) — Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM) menyatakan Kabupaten Bogor berada dalam kondisi yang mereka sebut sebagai “darurat korupsi”. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 18 September 2026, sekaligus menjadi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

FABEM Bogor Raya mendesak KPK memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani, termasuk segera menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Koordinator Lapangan 1 FABEM Bogor Raya, Yogi Ariananda, bersama Koordinator Lapangan 2 Riduan S. Purba, menyampaikan bahwa dugaan praktik korupsi, suap, dan nepotisme dinilai dapat mengganggu tata kelola pemerintahan serta berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas,” demikian sikap yang disampaikan FABEM Bogor Raya.

Desakan tersebut juga dikaitkan dengan langkah KPK yang sebelumnya melakukan kegiatan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Bogor, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan.

FABEM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta KPK tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa kejelasan kepada publik.

Namun demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

FABEM juga menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi. Mereka meminta agar siapa pun yang nantinya terbukti terlibat diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.

Lima Tuntutan FABEM Bogor Raya

Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK.

Pertama, mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Kedua, menindak dan mengadili pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, menolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor.

Keempat, membongkar jaringan korupsi yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya.

Kelima, mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor apabila telah memenuhi syarat hukum serta menolak segala bentuk impunitas.

FABEM Bogor Raya memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut.

Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa dan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons.

Bagi FABEM, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan maupun penggeledahan. Mereka meminta proses hukum memberikan kepastian dan berjalan secara transparan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum.

“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas.”

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.