Sentul City Diduga Garuk Lahan Warga Tanpa Izin, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
BOGOR (KM) — Konflik agraria di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor kembali mencuat. Kali ini giliran PT Sentul City diduga menggarap lahan warga tanpa izin menggunakan alat berat, di tengah kasus dugaan korupsi HGB Summarecon yang masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret belasan pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Pemilik lahan di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Ozy Sudiro, mengaku pekarangannya rusak setelah alat berat yang diduga disuruh pihak Sentul City masuk dan menggali tanah tanpa konfirmasi maupun izin.
“Tanpa izin, mereka (Sentul City, red) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata Ozy yang juga pemilik kawasan resor Palm Boko, Kamis (17/9/2026)
Sudah Diprotes, Aktivitas Terus Berlanjut
Ozy menuturkan, aktivitas alat berat itu berlangsung sejak Selasa (15/9/2026). Sempat dihentikan usai ia menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah, namun pekerjaan kembali dilanjutkan keesokan harinya.
“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka, dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” ujarnya.
Ozy menjelaskan, lahan tersebut dibeli secara sah dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik sejak era 1990-an dan tak pernah bermasalah. Pengelolaannya telah dikuasakan kepada saudara Pepen dan sejumlah rekan sejak 2012, yang diketahui perangkat desa setempat.
Ia turut menyinggung kedekatan lokasi lahannya dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto.
“Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floating Sentul City, maka lahan Pak Presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,” tandasnya.
Ozy meminta Sentul City segera menghentikan kegiatan cut and fill di pekarangannya. Ia mengaku enggan mengadu ke perangkat desa karena menduga adanya afiliasi dengan pihak Sentul City, dan berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Jabar apabila tindakan yang dinilainya arogan terus berlanjut.
Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis (DHL), menilai Sentul City semestinya tidak serta-merta bertindak di lahan pihak lain tanpa konfirmasi lebih dulu.
“Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara saksama, silakan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,” kata DHL.
Sentul City Siap Berdiskusi
Dikonfirmasi terpisah, tim legal Sentul City, Farhan, mengaku pihaknya terbuka untuk berdialog dengan Ozy maupun kuasa hukumnya.
“Kami akan sangat terbuka kepada Saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” ujar Farhan.
Farhan bahkan mempersilakan kuasa hukum Ozy mendatangi langsung kantor Sentul City untuk mencocokkan data.
“Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling cross check data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke manajemen Sentul City,” urainya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih akan mengonfirmasi lebih lanjut perkembangan somasi dan langkah hukum yang akan ditempuh kedua belah pihak.
Reporter: Drajat
Leave a comment