Status IPWL YR KOBRA Sidoarjo Dipertanyakan, Tudingan Pungutan Rp5 Juta hingga Rencana “Penjemputan” Jadi Sorotan

Yayasan Rehabilitasi Adiksi KOBRA (YR KOBRA) di Sidoarjo

SIDOARJO, (KM) — Legalitas dan mekanisme operasional Yayasan Rehabilitasi Adiksi KOBRA (YR KOBRA) di Sidoarjo, Jawa Timur, kini menjadi sorotan. Penelusuran awal menunjukkan lembaga tersebut belum terdaftar sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia terbaru.

Hal ini mengemuka setelah redaksi memperoleh sejumlah bukti percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya kewajiban pembayaran biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta, serta pernyataan seorang yang menyebut diri sebagai direktur yayasan akan menurunkan “tim” untuk mengambil kembali seorang residen secara paksa.

Berdasarkan penelusuran terhadap Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 257/HUK/2025 tentang lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagai IPWL, nama YR KOBRA tidak ditemukan dalam daftar untuk Provinsi Jawa Timur.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Oktober 2025 oleh Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf tersebut merinci lembaga yang ditetapkan sebagai IPWL dalam lampirannya. Untuk wilayah Jawa Timur, daftar dimulai dari nomor 59 Yayasan Plato Foundation, diikuti oleh Yayasan ORBIT Surabaya, Yayasan Eksis Kediri Foundation, Pondok Pemulihan Doulos, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat, Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI), Yayasan Gendhong Nesu Saring (Gernesa) Banyuwangi, Ghana Recovery Madura Yayasan Ghanation, Yayasan Rumah Kita Surabaya, Yayasan Nawasena Arsa Indonesia, hingga Rumah PABM Nawacita Jogja pada nomor 69.

Ketiadaan nama YR KOBRA dalam daftar tersebut tidak serta-merta menyimpulkan bahwa yayasan ini tidak berbadan hukum atau tidak memiliki izin operasional. Namun, status sebagai IPWL, izin operasional rehabilitasi sosial, dan penetapan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan aspek legalitas yang berbeda dan memerlukan kejelasan dokumen resmi.

Sorotan juga muncul terkait mekanisme pembiayaan dan operasional. Redaksi memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya pesan dari seorang bernama Tjatur kepada pihak keluarga.

“Kami dengar dari pak Herman sampean punya kesanggupan 5jt yaa utk kewajiban membayar Beaya rehab,” demikian isi pesan tersebut, yang kemudian mengarahkan penerima untuk menemui manajemen YR KOBRA.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah nominal Rp5 juta tersebut merupakan tarif resmi, biaya mandiri, sumbangan, atau komponen pembiayaan lain yang telah disepakati. Namun, penggunaan istilah “kewajiban membayar” menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi biaya, keberadaan perjanjian tertulis, kuitansi pembayaran, serta mekanisme penanganan bagi keluarga yang tidak mampu.

Selain itu, percakapan yang sama juga memuat pernyataan tegas dari Tjatur: *”Percayalah. Kami tidak main-main terkait masalah ini. Team saya akan tetep turun ke lapangan utk mendapatkan kembali anak² sampean..!!!”*

Kalimat ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar kewenangan, mekanisme, dan prosedur operasional standar (SOP) dalam penjemputan residen. Redaksi mempertanyakan siapa anggota tim tersebut, apakah dilengkapi surat tugas, serta apakah tindakan “mendapatkan kembali” residen dilakukan dengan persetujuan keluarga dan rekomendasi asesmen dari instansi berwenang.

Konfirmasi dan Hak Jawab
Guna menerapkan prinsip cover both sides, redaksi telah menghubungi Tjatur Agus Prabowo, yang dalam komunikasi disebut sebagai Direktur Yayasan Kobra Jatim, pada Minggu (13/9/2026) pagi.

Saat pertama kali dihubungi pukul 08.59 WIB, pihak tersebut merespons, *”Monggo.. Ada yg bisa dibantu pak..?”

Redaksi kemudian menyampaikan daftar pertanyaan tertulis terkait autentisitas tangkapan layar, dasar pungutan Rp5 juta, status IPWL/LKS, serta dasar kewenangan tim yang akan “turun ke lapangan”. Pihak YR KOBRA awalnya mengundang redaksi untuk datang langsung ke kantor mereka di Jl. Kahuripan Nirwana Village No. 9 Blok C, Sidoarjo, untuk penjelasan yang lebih gamblang.

Namun, ketika redaksi kembali mendesak klarifikasi substantif terkait temuan dokumen Kepmensos Nomor 257/HUK/2025 pada pukul 10.15 WIB, respons yang diterima cenderung mengelak dari pertanyaan inti.

“Maaf.. Apapun profesi qta.. Jika menghadapi atau mensikapi masalah dgn Bijak maka InsyaaAllah akan menemukan solusi/hasil yang bijak pula. Salam,” tulis Tjatur.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima dokumen pendukung yang diminta, seperti SK penetapan IPWL, izin operasional, atau bukti mekanisme pembiayaan yang transparan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak YR KOBRA, Tjatur Agus Prabowo, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan yang diperlukan guna memberikan gambaran yang utuh, adil, dan proporsional kepada publik.

Reporter: Gats
Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.