Caritas Lubuk Pakam Tercatat IPWL Kemensos, Keluarga Klaim Diminta Rp4 Juta
SUMATERA UTARA (KM) – Keluarga seorang pria yang disebut menjalani rehabilitasi di Caritas Lubuk Pakam, Sumatera Utara, mengaku diminta menyiapkan uang Rp4 juta oleh pihak yayasan. Keluarga juga mengklaim ada permintaan Rp2 juta dari oknum polisi di wilayah sumatera utara yang disebut membantu proses masuk rehabilitasi.
“Saya bingung Pak. Dari yayasannya minta 4 juta. Belum lagi polisi yang ngurus suami saya biar masuk rehab minta 2 juta,” demikian keterangan keluarga dalam percakapan yang diterima Redaksi Kupas Merdeka.
Keterangan tersebut masih sepihak dan belum dapat dipastikan sebagai fakta adanya pungutan. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan mengenai dasar permintaan, rincian biaya, mekanisme pembayaran, maupun apakah uang tersebut telah dibayarkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 257/HUK/2025 yang diperiksa Redaksi, Yayasan Caritas Pengembangan Sosial dan Ekonomi (PSE) Keuskupan Agung Medan di Jalan WR Supratman Pasar IV Lubuk Pakam tercantum sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Status IPWL tersebut menunjukkan lembaga tersebut terdaftar resmi oleh Kemensos. Namun status tersebut tidak serta-merta membuktikan ataupun membantah klaim keluarga terkait biaya.
Karena itu, dasar permintaan biaya Rp4 juta, mekanisme bagi keluarga tidak mampu, standar layanan rehabilitasi, serta dugaan permintaan Rp2 juta oleh oknum polisi perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait.
Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola Caritas PSE KAM, pihak kepolisian, serta instansi terkait untuk menjelaskan secara utuh.
Catatan Redaksi: Informasi biaya Rp4 juta dan permintaan Rp2 juta merupakan keterangan sepihak dari keluarga yang masih dalam proses verifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta pungutan.
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment