Bogor Tetapkan PJJ, Siswa SDN Gunungsari Citeureup Masih Dipanggil Datang ke Sekolah Untuk Ambil MBG
BOGOR (KM) — Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7–8 September 2026 melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 800.1.11.1/114–DISDIK sebagai langkah mitigasi menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Namun, kebijakan tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan di lapangan. Sejumlah sekolah di Kecamatan Citeureup, di antaranya SDN Gunungsari 1–4, diduga masih mengarahkan siswa atau orang tua datang ke sekolah untuk mengambil menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi yang diterima Redaksi kupas merdeka.com menyebutkan, sejumlah kepala sekolah mendapat pesan WhatsApp dari pihak yang diduga Kepala SPPG Dapur 2 Desa Gunungsari, salah satunya berbunyi “Karna sekarang kita sedang proses persiapan masak.”
Ketika dikonfirmasi, beberapa kepala sekolah tidak bersedia memberikan kontak pihak yang diduga Kepala SPPG tersebut.

Sementara Ketua K3S Kecamatan Citeureup, Endang, mengaku tidak mengetahui adanya pendistribusian MBG tersebut.
“Saya tdk tau sekolah lain, di sekolah saya libur. Setau saya kalo libur mbg libur juga.”
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa PJJ diberlakukan demi keselamatan siswa, tetapi siswa diduga tetap diminta datang ke sekolah untuk mengambil MBG?
Program MBG penting, tetapi keselamatan anak harus menjadi prioritas. Jika distribusi tetap dilakukan, semestinya ada mekanisme yang tidak membuat peserta didik terpapar risiko abu vulkanik.
Pemkab Bogor dan pihak terkait perlu segera memberikan penjelasan serta memastikan tidak ada instruksi yang bertentangan dengan kebijakan PJJ.
Jangan sampai surat edaran pemerintah hanya berhenti di atas kertas, sementara keselamatan anak justru dipertaruhkan di lapangan.
Reporter: Ki Medi
Editor: yoe
Leave a comment