Sempat Bersikukuh Gelar Tatap Muka, Sekolah di Tangerang Alihkan Menjadi PJJ Selama Tiga Hari
TANGERANG (KM) – Dinas Pendidikan di Kota dan Kabupaten Tangerang memutuskan untuk mengubah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, terhitung mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026). Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan kehati-hatian terhadap sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan penyesuaian dari edaran sebelumnya yang sempat mengizinkan pelaksanaan KBM secara luring. Kondisi terkini memaksa adanya perubahan strategi demi keselamatan warga sekolah.
“Sebagai tahap awal, pelaksanaan PJJ berlangsung selama tiga hari, yakni hingga Rabu, 9 September 2026. Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode pembelajaran dari rumah sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” ujar Wahyudi, Minggu (6/9/2026) malam.
Wahyudi meminta seluruh satuan pendidikan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran tidak terhenti selama masa transisi ini. Para guru diharapkan dapat memberikan materi, tugas, serta pendampingan kepada siswa melalui sarana pembelajaran daring yang telah biasa digunakan oleh masing-masing sekolah.
Menurutnya, pengurangan aktivitas fisik siswa di lingkungan sekolah menjadi langkah paling efektif untuk meminimalkan paparan abu vulkanik sambil menunggu kondisi membaik.
Kebijakan serupa juga diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, menegaskan bahwa PJJ diberlakukan untuk jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai 7 hingga 9 September 2026.
Dalam surat edarannya, ia mengimbau seluruh siswa, guru, dan staf sekolah untuk tetap disiplin menggunakan masker saat bepergian, berangkat, pulang, maupun saat beraktivitas di luar ruangan.
Lebih lanjut, Supriyadi menginstruksikan setiap kepala sekolah untuk memastikan ketersediaan sarana pendukung kesehatan di lingkungan sekolah. Langkah preventif ini mencakup menjaga kebersihan fasilitas kesehatan, memastikan ketersediaan air bersih dalam kondisi tertutup, menyediakan tempat cuci tangan yang memadai, serta menyiapkan obat atau tetes mata sebagai antisipasi awal terhadap iritasi.
Kepala sekolah juga diwajibkan untuk berkoordinasi secara cepat dan terus memantau informasi resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Apabila terdapat kondisi darurat atau perkembangan signifikan di sekolah, laporan segera harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Reporter: rso
Leave a comment