Tersangka Belum Ditetapkan: Fredi Moses Desak Kejari MBD Ungkap Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Korupsi Rp 1,02 Milyar yang Disita

MALUKU BARAT DAYA (KM) — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lapen Lintas Pulau Dai dan peningkatan Jalan Lapen Simpang Watuwei-Wiratan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menjadi sorotan.

 

Sorotan muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp1,02 miliar.

 

Namun, hingga saat ini, menurut informasi yang disampaikan Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada media pada Sabtu, 29 Agustus 2026, belum terdapat penetapan tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.

 

Fredi kemudian menyampaikan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

 

Dalam surat tersebut, Fredi meminta jajaran Kejaksaan Agung memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan perkara korupsi proyek jalan di MBD dan mendorong Kejari MBD segera menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup.

 

Penggeledahan dan Penyitaan Jadi Sorotan

 

Fredi menyebut Kejari MBD telah melakukan penggeledahan pada Kamis, 6 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lapen Pulau Dai dan peningkatan Jalan Lapen Watuwei-Wiratan Tahun Anggaran 2025.

 

Penggeledahan disebut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Ruang Kepala Bidang Bina Marga, Ruang Sekretaris Dinas PUPR/PUTR-PKP, serta Bagian Barang dan Jasa (Barjas)/ULP di Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.

 

Selain menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, aparat penegak hukum juga mengamankan uang sekitar Rp1,02 miliar.

 

Bagi Fredi, rangkaian tindakan hukum tersebut harus diikuti dengan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila bukti-bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.

 

Pengembalian Uang Bukan Berarti Perkara Pidana Gugur

 

Fredi juga menyoroti aspek hukum terkait pengembalian atau penyelamatan kerugian keuangan negara.

 

Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Dengan demikian, apabila suatu perkara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah, persoalan pengembalian atau penyelamatan kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

 

“Pengembalian kerugian keuangan negara bukan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi,” demikian substansi pandangan yang disampaikan Fredi.

 

Korupsi Dipandang Sebagai Delik Formil

 

Fredi juga menekankan perspektif delik formil dalam tindak pidana korupsi.

 

Menurutnya, dalam konstruksi tindak pidana korupsi tertentu, fokus pembuktian tidak semata-mata pada apakah uang negara telah dikembalikan, melainkan apakah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang telah dilakukan dan memenuhi unsur pidana.

 

Artinya, apabila perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan telah dilakukan dan seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan pembuktian yang sah, maka pertanggungjawaban pidana tetap harus dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Karena itu, menurut Fredi, penyitaan maupun pengamanan uang dalam suatu perkara dugaan korupsi tidak boleh dipersepsikan sebagai akhir dari proses penegakan hukum.

 

Justru, kata dia, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana konstruksi perbuatannya, berapa nilai kerugian negara, serta apakah unsur pidana telah terpenuhi.

 

“Rakyat MBD Sedang Menanti”

 

Fredi meminta Kejaksaan tidak membiarkan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Ia mendesak Jaksa Agung, Jampidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

 

“Kami meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan agar segera memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya segera tetapkan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Fredi dalam surat terbukanya.

 

Ia menambahkan, masyarakat MBD kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut.

 

“Rakyat Maluku Barat Daya sedang menanti kapan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melakukan penetapan tersangka,” tulisnya.

 

Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, rakyat Maluku Barat Daya, media online dan elektronik, serta arsip.

 

Fredi menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

 

Kini perhatian publik tertuju pada Kejari Maluku Barat Daya: setelah penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pengamanan uang sekitar Rp1,02 miliar, sejauh mana konstruksi perkara telah terungkap dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut di hadapan hukum?

 

Reporter .Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.