Rp1,02 Miliar Barang Bukti Korupsi Disita, Fredi Moses Desak Kejari MBD Periksa Pihak yang Diduga Terlibat
MALUKU BARAT DAYA (KM) — Keberhasilan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (Kejari MBD) menyita uang sebesar Rp1.023.300.000 yang disebut sebagai barang bukti hasil tindak pidana korupsi mendapat apresiasi.
Uang tersebut berkaitan dengan perkara Pembangunan Jalan Lapen Lintas Pulau Dai dan Peningkatan Jalan Lapen Simpang Watuwei-Wiratan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Apresiasi sekaligus desakan agar perkara tersebut diusut hingga tuntas disampaikan Fredi Moses Ulemlem, SH., MH. Menurutnya, pengembalian atau penyitaan uang yang berkaitan dengan kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.
“Pengembalian terhadap kerugian negara tidak dapat menghilangkan unsur pidana. Memang dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi jangan sampai ada pihak yang berdalih bahwa karena uang sudah dikembalikan, maka kasus dianggap selesai,” tegas Fredi.
Ia mengingatkan, ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Minta 29 Saksi Ditelusuri Keterangannya
Fredi juga menyoroti pemeriksaan terhadap 29 orang saksi yang telah dilakukan penyidik. Ia meminta setiap keterangan saksi ditelusuri secara serius, terutama apabila terdapat fakta yang mengarah kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau dari 29 orang saksi yang sudah diperiksa keterangannya mengarah kepada pihak yang diduga kuat terlibat, termasuk Bupati Maluku Barat Daya Saudara Benyamin Thomas Noach dan Sekda Maluku Barat Daya Saudara Body David, maka segera dipanggil dan diperiksa,” ujarnya.
Namun demikian, Fredi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, penetapan seseorang sebagai tersangka pada prinsipnya tidak harus selalu didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Soroti Dugaan Tindak Pidana Asal dan Gratifikasi
Selain perkara pokok, Fredi meminta Kejari MBD tidak berhenti pada penelusuran uang yang telah disita. Menurutnya, penyidik juga perlu mengembangkan perkara dengan melihat predicate crime atau tindak pidana asal, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya harus dilihat berdasarkan keterangan 29 orang saksi dan juga harus ditelusuri predicate crime atau dugaan tindak pidana asal,” katanya.
Fredi bahkan meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan dua proyek jalan tersebut.
“Kita pahamlah bahwa tidak ada suatu proyek yang begitu saja jatuh ke tangan orang yang tidak dikenal. Harus dilihat siapa yang mendapatkan proyek tersebut, bagaimana prosesnya, apakah ada dugaan setoran kepada penguasa, serta apakah terjadi dugaan persekongkolan tender dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Meski demikian, Fredi menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.
Desak Kejari MBD Segera Tentukan Arah Perkara
Fredi mendesak Kejari MBD bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, apabila penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan tersangka, maka proses tersebut harus segera dilakukan.
“Kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya agar segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru memunculkan stigma negatif terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Ia menilai, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, siapa pun pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan hukum.
“Kalau pimpinan di internal lembaga Kejaksaan saja bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika alat bukti terpenuhi, maka orang di luar institusi yang kasusnya sedang ditangani juga harus diproses secara tegas sampai perkara tersebut terang-benderang,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
Sudah Bersurat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Fredi mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara di Kejari MBD.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Kami sudah bersurat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pengawasan secara melekat pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dalam penanganan kasus dimaksud. Kami ingin memastikan tidak ada lobi-lobi untuk pengamanan kasus,” katanya.
Fredi kembali menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach maupun Sekda Maluku Barat Daya Body David harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kalau memang tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau penyidik menemukan alat bukti yang cukup, jangan ada perlakuan khusus,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Fredi masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Gats
Leave a comment