Rantai Gelap Getah Pinus: PKS Usai, Pengiriman Masih Berjalan di Pekalongan
PEKALONGAN (KM) — Dugaan aliran getah pinus ilegal menuju PT EMB di Kabupaten Pekalongan kembali menyeruak. Temuan awal tim KabarSBI.com melalui wawancara dengan sopir pengangkut dan pemeriksaan surat jalan menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang berada di balik rantai pasok ini?
Dalam pemeriksaan, sopir menunjukkan surat jalan atas nama PT Rimba Sarana Digdaya (PT RSD). Namun, dasar hukum pengiriman menjadi sorotan. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut sebagai acuan diketahui telah berakhir sejak 2019.
Tanpa perpanjangan atau adendum resmi, keberlanjutan pengiriman menimbulkan keraguan serius atas legalitas dokumen dan komoditas.
Salah satu Pimpinan Redaksi Media, Agung Sulistio, menegaskan bahwa surat jalan tidak otomatis membuktikan legalitas asal-usul. “Kalau benar PKS sudah berakhir sejak 2019 tetapi masih dipakai, maka itu harus dijelaskan. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan, dari mana getah tersebut berasal, dan siapa yang menerima harus diperiksa,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
Agung yang juga Ketua II DPP LPK-RI meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan instansi kehutanan, menelusuri seluruh rantai pasok. Pemeriksaan harus mencakup sumber getah, pihak pemungut, pemasok, dokumen asal-usul, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima. Jika ditemukan unsur pidana karena mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal, maka harus diproses sesuai hukum.
Dari perspektif hukum, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 melarang pemungutan hasil hutan tanpa izin serta penguasaan atau penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari sumber tidak sah. Ketentuan ini menjadi landasan bagi penyidik untuk menilai fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan.
KabarSBI.com menegaskan bahwa informasi ini merupakan temuan awal jurnalistik, bukan vonis terhadap PT EMB maupun PT RSD. Semua pihak tetap memiliki hak klarifikasi dan kesempatan menunjukkan dokumen legalitas. Namun, jika benar PKS berakhir sejak 2019 tanpa pengganti sah sementara pengiriman tetap berjalan, maka pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab menjadi semakin relevan.
Agung Sulistio mendesak aparat membongkar seluruh mata rantai secara transparan dan berbasis bukti. “Kalau ditemukan pelanggaran, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban hukum serta diberikan efek jera,” tegasnya.
Reporter: AS
Leave a comment