Sang Angin Malam Dijerat Laporan Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Korban Berharap Kasus Segera Naik ke Penyidikan
SIDOARJO (KM) – A P, yang dikenal dengan julukan “Sang Angin Malam”, dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun atas dugaan penipuan terkait kerja sama investasi dan dana talangan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Laporan polisi tersebut disebut telah dibuat sejak Desember 2023. Korban berharap penanganan perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar memperoleh kepastian hukum.
Korban, Budi, warga Kabupaten Madiun, kepada awak media menjelaskan bahwa awal perkenalannya dengan A P terjadi pada 2015 melalui rekannya, Suyitno (alm), yang kini telah meninggal dunia.
“Awalnya saya dikenalkan oleh teman saya, almarhum Suyitno. Setelah beberapa kali bertemu dengan A P, saya tertarik untuk bekerja sama,” ujar Budi.
Menurut Budi, karena tidak memiliki modal, ia mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin dan BRI dengan menjaminkan rumah serta aset usahanya. Dana hasil pinjaman tersebut, kata dia, kemudian ditransfer ke rekening A P sebagai modal kerja sama.
“Semua proses itu diketahui oleh A P. Uang hasil pencairan pinjaman saya transfer ke rekeningnya untuk dijadikan modal usaha bersama,” katanya.
Namun, dalam perjalanan kerja sama, Budi mengaku mulai merasa ada ketidaksesuaian antara janji yang disampaikan dengan realisasi yang diterimanya.
Ia mengklaim A P hanya beberapa kali membantu pembayaran bunga pinjaman bank tanpa mengurangi pokok utang. Selain itu, menurutnya, dana yang dikirim kembali kepadanya lebih banyak digunakan untuk keperluan lain, termasuk biaya hiburan maupun penebusan kendaraan, bukan sebagai pengembalian modal sebagaimana yang ia harapkan.
Budi juga mengaku hanya menerima dana untuk membayar bunga bank. Sementara itu, ia menduga sejumlah pegawai yang ditempatkan untuk bekerja dengannya justru bertugas menguasai administrasi dan menghilangkan dokumen laporan keuangan.
“Pegawai yang diarahkan bekerja dengan saya ternyata hanya orang-orang yang dipasang untuk mengelabui dan menghilangkan barang bukti laporan keuangan di kantor,” ungkapnya.
Budi mengatakan dirinya berusaha mengakhiri kerja sama pada 2016. Setahun kemudian, ia mengaku tidak lagi mampu membayar cicilan pinjaman bank sehingga rumah yang dijaminkan akhirnya dilelang.
“Sejak 2017 saya berusaha menghubungi Andreas, tetapi nomor saya selalu diblokir,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Budi kemudian membuat laporan ke Polres Madiun pada 2022. Namun, hingga hampir tiga tahun berlalu, menurutnya perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Pada Juli 2026, Budi mengaku mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia untuk mendorong percepatan penanganan kasus.
“Saya berharap laporan ini segera dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, A P belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Redho
Editor: Yoe
Leave a comment