Limbah Laundry Jeans Diduga Cemari Sungai di Pekalongan, Bukti Foto dan Video Dikantongi
PEKALONGAN (KM)– Sejumlah usaha pencucian jeans (denim washing) di wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, diduga mencemari lingkungan. Limbah cair dari proses produksi tersebut diduga dibuang langsung ke saluran air dan sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI). Tim investigasi menemukan indikasi pembuangan limbah di kawasan Jalan Raya Surobayan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, serta pada sejumlah usaha laundry jeans di Kelurahan Wonoyoso, Kota Pekalongan.
Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, tim telah mengantongi bukti dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan aliran limbah dari lokasi usaha menuju badan sungai.
Dalam proses produksinya, industri denim washing diketahui menggunakan berbagai bahan kimia, antara lain sodium hypochlorite (hipo), sodium metabisulfite, caustic soda (NaOH), potassium permanganate, hingga pewarna sintetis dan silikon. Pelepasan limbah yang mengandung bahan kimia tersebut ke lingkungan tanpa pengolahan dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas air dan membahayakan ekosistem serta kesehatan masyarakat.
Meski demikian, temuan ini masih bersifat dugaan awal dan belum merupakan kesimpulan hukum. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang tercantum dalam laporan masyarakat, termasuk beberapa pelaku usaha berinisial HS, A, HU, R, dan S di Kabupaten Pekalongan, tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang juga Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian RI, Kejaksaan, Ombudsman, serta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP setempat untuk segera turun tangan.
Ia meminta agar dilakukan inspeksi mendadak dan audit lingkungan secara menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha denim washing di wilayah tersebut.
“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek teknis dan kepatuhan hukum. Mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga hasil uji laboratorium air limbah,” ujar Agung Senin (3/8/2026).
Agung menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, seperti tidak berfungsinya IPAL atau pembuangan limbah langsung ke media lingkungan, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, jika ditemukan unsur pidana, Polri dan Kejaksaan diminta untuk menindaklanjutinya secara profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 104 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pelaku pembuangan limbah tanpa izin.
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim investigasi menyatakan akan menyerahkan seluruh bukti dokumentasi kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti melalui pengambilan sampel air dan uji laboratorium. Konfirmasi juga akan terus diupayakan kepada seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, demi menjaga keberimbangan informasi dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan lestari.
Reporter–AS(*)
Leave a comment