APH Surati Kapolresta Bogor Kota, Minta Klarifikasi Dugaan Mekanisme Rehabilitasi Pengguna Tramadol
BOGOR (KM) – Aliansi Payung Hitam (APH) secara resmi mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolresta Kota Bogor terkait penanganan perkara dugaan korupsi Obat Keras Tertentu (OKT), khususnya Tramadol, serta mekanisme pemrosesan rehabilitasi yang menjadi perhatian masyarakat. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 105/KORLAP/APH/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dengan perihal Permohonan Klarifikasi.
Dalam suratnya, APH menyampaikan bahwa berkembangnya informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi komersialisasi dalam proses pengajuan rehabilitasi. Informasi tersebut muncul setelah beredarnya rekaman percakapan yang menyebut adanya biaya rehabilitasi sekitar Rp60 juta untuk program tiga bulan, disertai pembicaraan mengenai kemungkinan negosiasi biaya. Menurut APH, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi mekanisme rehabilitasi serta akses masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu, terhadap layanan rehabilitasi di wilayah hukum Polresta Kota Bogor.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap penegakan hukum, APH meminta penjelasan resmi dari Polresta Bogor Kota mengenai berbagai aspek penanganan perkara. Pertanyaan yang diangkat meliputi status penanganan perkara, dasar hukum dan prosedur yang digunakan, kesesuaian tindakan penyidikan dengan KUHAP, mekanisme asesmen dan rehabilitasi, hingga langkah-langkah yang dilakukan kepolisian untuk menjamin objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas proses hukum.
Tak hanya itu, APH juga meminta data mengenai jumlah pengguna Tramadol yang diamankan, berapa yang direhabilitasi, jumlah pengedar, distributor, hingga bandar besar yang telah ditindak. Selain itu, APH mengambil apakah terdapat prosedur operasional standar (SOP) internal mengenai penempatan pengguna Obat Keras Tertentu ke lembaga rehabilitasi, apakah terdapat nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga rehabilitasi tertentu, mekanisme evaluasi terhadap lembaga rehabilitasi penerima rujukan penyidik, apakah keluarga diberikan pilihan tempat rehabilitasi, serta apakah biaya rehabilitasi menjadi tanggung jawab negara atau dibebankan kepada keluarga.
APH menegaskan bahwa permohonan klarifikasi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian mengenai pelayanan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui surat tersebut, APH berharap Polresta Kota Bogor memberikan jawaban secara tertulis sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. APH juga menyampaikan harapan agar jawaban diberikan paling lambat 14 hari sejak surat diterima guna menjaga kepercayaan terhadap institusi masyarakat Kepolisian. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolda Jawa Barat.
Hingga berita ini dimuat, belum terdapat tanggapan resmi dari Polresta Bogor Kota terkait substansi permohonan klarifikasi yang disampaikan APH. Kupas Merdeka akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Merah)
Leave a comment