Patriot Bond: Celah Hukum atau Strategi Fiskal?

Kolom oleh Ali Wongso

 

Janji pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 disambut sorak sorai oleh Botok dan kawan-kawan dari AMPB.

 

Namun, di balik euforia itu, terdapat paradoks yang mengusik: sejak 17 Juni 2026, UU Nomor 4 Tahun 2026 dengan Pasal 50A telah lebih dulu memberi tameng hukum bagi aset yang dialihkan ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

 

Paradoks ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perjuangan panjang masyarakat sipil justru datang terlambat?

 

Sebab, dalam jendela waktu enam bulan sebelum RUU Perampasan Aset lahir, para pemilik dana berisiko sudah memiliki benteng hukum yang tak tertembus.

 

Prinsip non-retroaktif membuat regulasi baru tak bisa menyentuh transaksi yang telah dilindungi undang-undang sebelumnya.

 

Logika pemerintah memang pragmatis: menarik dana “gelap” masuk ke sistem demi menopang APBN yang tertekan. Namun, imunitas hukum tanpa pembeda antara dana administrasi dan dana hasil kejahatan berpotensi menjadi pemutihan terselubung.

 

Koruptor, pengemplang pajak, hingga pelaku TPPU bisa berlindung di balik instrumen negara.

 

Dampaknya bukan hanya domestik. Kredibilitas Indonesia di mata dunia dipertaruhkan. Investor asing menilai konsistensi hukum sebagai fondasi utama.

 

Ketika negara memberi sinyal bahwa uang kejahatan bisa “dibersihkan” lewat instrumen resmi, lembaga rating dan fund manager global bisa merespons dengan penarikan kepercayaan. Likuiditas sesaat mungkin tercapai, tetapi reputasi jangka panjang bisa terkikis.

 

Pemerintah melalui Pak Purbaya menegaskan perlindungan hanya melekat pada aset yang diinvestasikan, bukan seluruh kekayaan pelaku.

 

Namun, jika data transaksi tidak bisa dijadikan bukti hukum, bagaimana membedakan uang bersih dari uang hasil kejahatan? Pertanyaan ini tetap menggantung.

 

Indonesia memang membutuhkan modal untuk mewujudkan visi 2045. Tetapi modal tanpa wibawa hukum hanya akan menjadi beban.

 

Patriot Bond bisa menjadi solusi fiskal, namun jangan sampai ia berubah menjadi monumen impunitas yang mengkhianati semangat pemberantasan korupsi.

 

Visi pembangunan tidak boleh berjalan beriringan dengan jalan menuju impunitas.

 

*) – Pengamat Sosial

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.