Saksi Tergugat P4 Mengaku Tak Pernah Lihat Sertifikat Induk, Klaim Penguasaan Pasar Patrol Dipertanyakan 

BANDUNG (KM)— Sidang perkara perdata terkait Pasar Patrol kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai asal-usul dan dasar penguasaan tanah yang disengketakan. Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak Tergugat Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4), salah seorang saksi, Budi, mengakui tidak pernah melihat secara langsung sertifikat induk maupun alas hak yang menjadi dasar kepemilikan PT Pasundan Raya atas tanah tempat Pasar Patrol berdiri.

 

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena Budi sebelumnya menerangkan dirinya telah menjadi pedagang sejak sekitar tahun 2003 dan membeli kios melalui PT Pasundan Raya.

 

Di hadapan persidangan, Budi menerangkan transaksi pembelian dilakukan di kantor PT Pasundan Raya di Jalan Nanjung. Ia menyebut pembelian tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen jual beli.

 

Namun ketika pemeriksaan masuk lebih dalam mengenai status pertanahan, muncul persoalan yang dinilai penting untuk diuji.

 

Budi pada awalnya menerangkan objek yang dibelinya telah “balik nama”. Akan tetapi, ketika diperjelas apakah dirinya telah memperoleh sertifikat, keterangannya mengarah bahwa dokumen yang dimiliki masih berupa akta jual beli dan belum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Mengaku Belum Punya SHM

 

Dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai status HGB dan adanya harapan atau janji bahwa objek yang dibeli para pedagang nantinya dapat menjadi hak milik.

 

“Belum, belum. Belum, masih HGB,” demikian salah satu bagian keterangan Budi ketika ditanya mengenai sertifikat hak milik.

 

Budi juga menerangkan bahwa prospek memperoleh hak milik menjadi salah satu hal yang membuat dirinya tertarik membeli dan berdagang di lokasi tersebut.

 

Keterangan itu justru membuka pertanyaan berikutnya: HGB yang dimaksud terdaftar atas nama siapa? Berapa nomor dan luas bidangnya? Apakah kios yang dibeli para pedagang benar-benar berada di dalam bidang HGB tersebut?

 

Pertanyaan tersebut penting karena pernyataan seorang saksi mengenai status tanah tentu berbeda bobotnya dengan dokumen pertanahan yang secara resmi menunjukkan subjek, objek, luas, nomor hak dan riwayat peralihannya.

 

Sertifikat Induk Tak Pernah Dilihat?

 

Pemeriksaan semakin menarik ketika Budi ditanya apakah pada saat membeli kios dirinya pernah melihat sertifikat induk atas nama PT Pasundan Raya.

 

Dari keterangannya di persidangan, Budi tidak dapat menunjukkan bahwa dirinya pernah memeriksa langsung sertifikat induk maupun alas hak PT Pasundan Raya.

 

Menurut keterangannya, yang diperlihatkan pada saat itu lebih berkaitan dengan blok-blok lokasi, termasuk Blok A dan Blok B.

 

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang tidak sederhana.

 

Jika saksi mengetahui secara langsung bahwa dirinya membeli kios dari PT Pasundan Raya, apakah pengetahuan tersebut sekaligus cukup untuk membuktikan bahwa PT Pasundan Raya merupakan pemegang hak yang sah atas seluruh tanah induk Pasar Patrol?

 

Jawabannya tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi.

 

Fakta bahwa seseorang melakukan transaksi dengan pihak tertentu harus dibedakan dengan pembuktian mengenai asal-usul hak atas tanah yang menjadi objek transaksi.

 

Siapa pemilik tanah sebelum PT Pasundan Raya? Dengan instrumen hukum apa tanah tersebut beralih? Adakah AJB, sertifikat, HGB induk, atau dokumen pertanahan lain yang menunjukkan mata rantai peralihannya?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.

 

Pedagang Bentuk Paguyuban Setelah Pasundan Raya “Pergi”

 

Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai latar belakang terbentuknya paguyuban pedagang yang dikenal sebagai P4/PM4.

 

Budi menerangkan pada pokoknya bahwa paguyuban tersebut dibentuk atas inisiatif para pedagang sendiri.

 

“Kesemuanya para pedagang,” kata Budi ketika menjelaskan unsur pedagang dalam paguyuban tersebut.

 

Keterangan itu muncul dalam konteks setelah orang-orang PT Pasundan Raya disebut tidak lagi berada sebagaimana sebelumnya dan para pedagang menghadapi persoalan terkait sertifikat.

 

Menurut Budi, kondisi tersebut kemudian mendorong para pedagang mengambil inisiatif membentuk paguyuban.

 

Jika keterangan tersebut terbukti dan bersesuaian dengan alat bukti lainnya, maka muncul pertanyaan lain: apakah P4/PM4 merupakan penerus hukum PT Pasundan Raya, atau hanya organisasi yang dibentuk para pedagang untuk mengurus kepentingan mereka sendiri?

 

Budi sendiri dalam pemeriksaan menerangkan bahwa P4/PM4 berbeda dengan PT Pasundan Raya dan menyatakan tidak ada hubungan di antara keduanya.

 

Saksi Asep: P4/PM4 Tak Ada Hubungan dengan Pasundan Raya

 

Keterangan yang senada muncul dari Saksi Asep.

 

Asep mengakui dirinya merupakan anggota paguyuban. Menurut keterangannya, P4/PM4 berdiri sekitar tahun 2023, meskipun ia menyampaikannya dengan frasa “kalau tidak salah”.

 

Asep juga menyatakan bahwa P4/PM4 tidak mempunyai hubungan dengan PT Pasundan Raya dan orang-orang yang berada dalam kepengurusan keduanya berbeda.

 

Keterangan tersebut menjadi menarik karena apabila P4/PM4 memang merupakan organisasi yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT Pasundan Raya, maka dasar kewenangan P4/PM4 terhadap Pasar Patrol patut diuji lebih jauh.

 

Apakah terdapat penyerahan hak atau pengelolaan secara tertulis?

 

Apakah terdapat surat kuasa?

 

Apakah terdapat perjanjian antara PT Pasundan Raya dengan paguyuban?

 

Atau P4/PM4 menjalankan fungsi organisasi semata-mata karena dibentuk para pedagang setelah pengelola sebelumnya tidak lagi aktif?

 

Jawabannya harus dicari dari bukti-bukti persidangan, bukan asumsi.

 

Mengelola atau Tidak Mengelola?

 

Keterangan Asep juga menyisakan bagian yang menarik untuk dicermati.

 

Ketika ditanya mengenai apakah P4/PM4 mengelola, dalam satu bagian pemeriksaan Asep menjawab “tidak”. Namun saat pertanyaan diarahkan kepada fungsi paguyuban, ia kemudian menerangkan bahwa P4/PM4 “cuma untuk mengelola aja”.

 

Perbedaan redaksi tersebut perlu dibaca secara utuh dalam konteks persidangan dan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kebohongan atau kontradiksi yang menentukan perkara.

 

Namun secara pembuktian, hal itu tetap membuka ruang pertanyaan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan “mengelola”?

 

Apakah mengelola kepentingan para pedagang, kebersihan dan keamanan? Ataukah mengelola pasar dan tanah sebagai suatu objek hukum?

 

Dua hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

 

Tiga Saksi Belum Otomatis Membuktikan Hak Atas Tanah

 

Keterangan tiga saksi yang diajukan pihak Tergugat P4 pada akhirnya harus ditempatkan secara proporsional.

 

Kesaksian pedagang dapat memiliki nilai penting untuk menerangkan fakta yang mereka lihat, dengar dan alami sendiri selama beraktivitas di Pasar Patrol.

 

Namun kesaksian mengenai transaksi pembelian kios tidak serta-merta identik dengan pembuktian mengenai siapa pemegang hak yang sah atas tanah induk Pasar Patrol.

 

Terlebih, dari pemeriksaan yang berlangsung muncul pengakuan bahwa setidaknya salah seorang saksi tidak pernah melihat langsung sertifikat induk yang menjadi dasar klaim kepemilikan PT Pasundan Raya.

 

Jika P4/PM4 juga dinyatakan oleh saksi sebagai organisasi yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan dengan PT Pasundan Raya, maka pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan atau pengelolaan P4/PM4 terhadap Pasar Patrol menjadi semakin relevan untuk dijawab melalui alat bukti.

 

Dokumen Pertanahan Jadi Kunci

 

Perkara ini pada akhirnya tidak cukup dibaca dari siapa yang telah lama berdagang atau siapa yang selama ini melakukan aktivitas pengelolaan.

 

Dalam sengketa yang menyentuh hak atas tanah, dokumen mengenai asal-usul hak, subjek pemegang hak, objek dan luas tanah, serta rangkaian peralihannya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

 

Apakah PT Pasundan Raya benar memiliki hak atas tanah yang menjadi lokasi Pasar Patrol?

 

Jika benar, apa alas haknya?

 

Jika kemudian P4/PM4 menjalankan pengelolaan, apa hubungan hukum antara keduanya?

 

Dan apabila paguyuban justru lahir atas inisiatif para pedagang setelah PT Pasundan Raya tidak lagi aktif, dokumen apa yang menjadi dasar kewenangan paguyuban terhadap objek yang kini disengketakan?

 

Seluruh pertanyaan tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang harus diuji di persidangan.

 

KupasMerdeka menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan bagian dari alat bukti yang penilaian kekuatan pembuktiannya sepenuhnya berada dalam kewenangan Majelis Hakim. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan menyimpulkan siapa pihak yang memiliki hak atas objek sengketa, menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, ataupun mendahului putusan pengadilan. Para pihak tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan bukti, saksi, bantahan dan argumentasi hukum sampai Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.